telkomsel halo

Indodax setor 46% pajak kripto nasional

06:06:00 | 12 Apr 2026
Indodax setor 46% pajak kripto nasional
JAKARTA (IndoTelko) - Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren peningkatan. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.

Di periode yang sama, Indodax sebagai salah satu pelaku utama industri mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar atau sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.

CEO Indodax, William Sutanto, menyebut capaian tersebut menegaskan bahwa industri kripto tidak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Sejak penerapan pajak kripto pada Mei 2022, tren penerimaan terus meningkat, mulai dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar di 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, hingga Rp796,73 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, hingga awal 2026, kontribusinya telah mencapai Rp84,7 miliar.

Meski pertumbuhannya progresif, kontribusi kripto masih berada di bawah sektor lain dalam ekonomi digital. Penerimaan terbesar masih berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), disusul fintech peer-to-peer lending dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

GCG BUMN
Indodax juga menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi untuk membangun ekosistem yang transparan dan berkelanjutan, seiring meningkatnya adopsi aset kripto di masyarakat. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories