JAKARTA (IndoTelko) Telkomsel mulai mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah untuk aktivasi nomor seluler baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital, sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, proses registrasi pelanggan kini tidak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga disertai verifikasi wajah guna memastikan kecocokan identitas. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital seperti penipuan dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi registrasi biometrik menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan ekosistem komunikasi digital yang lebih aman. Dengan sistem ini, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang sah sehingga pelanggan dapat beraktivitas digital dengan rasa aman dan nyaman.
Dalam skema baru tersebut, registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, proses registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, lengkap dengan verifikasi biometrik.
Kartu perdana kini wajib beredar dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat diaktifkan setelah proses validasi atau verifikasi identitas dinyatakan lolos. Pemerintah juga tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik juga diberikan akses untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Untuk memudahkan proses, registrasi dapat dilakukan dengan mendatangi GraPARI terdekat hanya dengan membawa KTP. Petugas akan membantu seluruh tahapan, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone. Alternatif lain, pelanggan bisa melakukan registrasi mandiri secara daring melalui laman resmi yang disediakan dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto sebagai bagian dari verifikasi wajah.
Perseroan memastikan data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang diterapkan diklaim telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sesuai persyaratan regulator.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan kanal layanan yang ada, Telkomsel menilai proses registrasi dapat berlangsung singkat dan mudah diikuti pelanggan.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, di mana registrasi masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut berakhir, aktivasi nomor seluler akan sepenuhnya mengandalkan identitas tervalidasi beserta data biometrik. Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan, dan pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan registrasi ulang agar beralih ke sistem biometrik. (mas)