telkomsel halo

PINTU gandeng aparat hukum perkuat keamanan industri kripto

05:07:00 | 07 Feb 2026
PINTU gandeng aparat hukum perkuat keamanan industri kripto
JAKARTA (IndoTelko) - Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan dan kepercayaan di industri aset kripto nasional melalui kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum dan regulator.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi PINTU dalam kegiatan Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ). Kegiatan ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, serta pelaku industri aset kripto lainnya, termasuk Indodax.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar menegaskan bahwa pendekatan pengaturan industri kripto terus diperkuat. Fokus utama mencakup manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen, termasuk kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta market conduct. OJK juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan guna memperdalam tata kelola dan manajemen risiko di sektor kripto.

Senada, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menjelaskan bahwa pemerintah bersama regulator dan aparat penegak hukum telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) sejak 2021 untuk sektor keuangan berbasis teknologi baru. Penilaian risiko ini disusun sebagai bagian dari kepatuhan terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sekaligus menjadi instrumen mitigasi risiko bagi industri dan penegak hukum.

Dari sisi industri, Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Senior Manager PINTU, menegaskan peran perusahaan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam menciptakan ekosistem transaksi kripto yang aman. Menurutnya, PINTU secara konsisten menerapkan regulasi OJK, PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat di platform kami. Sistem ini terus diperbarui secara berkala, dilengkapi keamanan siber berlapis guna mengidentifikasi dan memitigasi potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujar Bakti.

Berdasarkan laporan TRM Labs 2025, nilai aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto mencapai US$158 miliar, melonjak 145% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dipicu oleh berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi, peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal.

Bakti menambahkan, di Indonesia sendiri modus penipuan seperti social engineering dan phishingmasih mendominasi. Tidak jarang pula ditemukan penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi hal tersebut, PINTU memperkuat pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan monitoring transaksi sesuai ketentuan regulator.

GCG BUMN
“Selain penguatan sistem, kami juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat serta menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami percaya langkah ini dapat menekan aktivitas ilegal dan mendorong ekosistem kripto Indonesia yang lebih aman dan tepercaya,” tutup Bakti. (mas)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories