JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengajukan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk registrasi kartu seluler sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
RPM ini disusun sebagai tindak lanjut atas banyaknya penyalahgunaan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam registrasi kartu prabayar maupun pascabayar, yang selama ini kerap dipakai untuk kejahatan seperti penipuan, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam.
Menurut Komdigi, penyelenggara telekomunikasi sebenarnya telah diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2021 (PM 5/2021). Namun teknis penggunaan data biometrik belum pernah diatur, sehingga perlu dituangkan dalam regulasi baru.
RPM Registrasi Pelanggan menetapkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya:
1. Calon pelanggan WNI wajib melakukan registrasi menggunakan:
• Nomor MSISDN atau nomor pelanggan, dan
• Data kependudukan berupa NIK serta biometrik pengenalan wajah.
2. Pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan:
• Nomor MSISDN,
• NIK calon pelanggan, serta
• NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
3. Pengguna eSIM juga diwajibkan menggunakan NIK + biometrik wajah dalam proses registrasi.
RPM ini turut mengatur registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar, keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan, serta ketentuan peralihan.
Komdigi menetapkan masa transisi penerapan biometrik selama satu tahun setelah regulasi disahkan. Pada periode ini, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan No. KK, sementara biometrik bersifat opsional.
Setelah masa transisi berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah. Kebijakan biometrik tidak berlaku bagi pelanggan lama yang sudah teregistrasi alias tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Dengan terbitnya RPM ini, seluruh ketentuan terkait registrasi pelanggan dalam Pasal 153 hingga Pasal 175 serta beberapa lampiran di PM Kominfo 5/2021 akan dicabut dan digantikan oleh aturan baru.
Komdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 1726 November 2025(wn)