telkomsel halo

Komdigi tambah nilai denda administratif untuk X

04:30:00 | 20 Okt 2025
Komdigi tambah nilai denda administratif untuk X
JAKARTA (IndoTelko) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali menjatuhkan sanksi kepada X Corp (Platform X) setelah perusahaan asal Amerika Serikat itu belum juga memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten.

Melalui Surat Teguran Ketiga yang dikirimkan pada 8 Oktober 2025, Komdigi menetapkan nilai denda baru sebesar Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum memberikan tanggapan resmi maupun menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander.

Menurutnya, eskalasi dan akumulasi denda administratif dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Tindakan ini merupakan lanjutan dari hasil pengawasan ruang digital yang dilakukan Komdigi pada 12 September 2025, di mana ditemukan pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di Platform X. Meski platform tersebut sempat melakukan take-down terhadap konten bermasalah dua hari setelah diterbitkannya teguran kedua, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa hingga kini Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kedua hal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Komdigi menekankan bahwa seluruh denda administratif yang dikenakan akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Langkah penegakan ini, ujar Alexander, merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

GCG BUMN
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa semua platform digital, baik lokal maupun global, tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutup Alexander.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories