telkomsel halo

Komdigi cabut pembekuan TDPSE TikTok

05:00:00 | 06 Okt 2025
Komdigi cabut pembekuan TDPSE TikTok
JAKARTA (IndoTelko) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencabut kembali status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live periode 2530 Agustus 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 2530 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Sabtu (4/10).

Menurut Alexander, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian traffic, volume monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah dianalisis menyeluruh, Komdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang sebelumnya menimbulkan pembekuan administratif.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Pencabutan pembekuan ini memungkinkan masyarakat pengguna TikTok melanjutkan aktivitas normal tanpa hambatan administratif, sementara pemerintah tetap menjalankan pengawasan untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.

Komdigi mengingatkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk selalu taat terhadap regulasi nasional agar ekosistem digital tetap berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Pembekuan TikTok sebelumnya dilakukan karena platform hanya memberikan data secara parsial atas permintaan Komdigi, terkait eskalasi trafik dan monetisasi selama unjuk rasa akhir Agustus. Keputusan pembekuan ini menjadi momen tegas bagi otoritas digital Indonesia dalam menegakkan kewajiban data PSE, termasuk di sektor media sosial, streaming, dan konten digital.

GCG BUMN
Pencabutan ini juga menegaskan bahwa compliance terhadap permintaan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kewajiban legal penyedia platform untuk mendukung transparansi dan keamanan ruang digital. Kemkomdigi diharapkan akan terus memantau kinerja dan kepatuhan TikTok secara berkelanjutan agar insiden serupa tidak terulang.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories