JAKARTA (IndoTelko)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor, sekaligus menjadi momentum peningkatan minat investasi di pasar kripto nasional.
SID akan menjadi identitas tunggal setiap investor, serupa sistem yang telah digunakan di pasar modal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, penerapan SID akan memperkuat prinsip know your customer (KYC) serta mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering / APU PPT).
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan.
OJK masih mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID: membangunnya langsung di bawah OJK, mengembangkannya melalui kolaborasi dengan pelaku industri dan asosiasi, atau mengintegrasikannya dengan infrastruktur SID sektor keuangan yang sudah ada. Kajian ini dilakukan lewat regulatory impact assessment dan dialog dengan para pemangku kepentingan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan SID menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan jangka panjang dan memperluas partisipasi masyarakat secara aman.
“SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” kata Calvin.
Ia mengingatkan agar sistem SID tetap adaptif terhadap karakteristik industri digital yang memiliki hambatan masuk lebih rendah dibanding pasar modal atau reksa dana.
“Kami berharap kebijakan SID justru dapat memperkuat kemudahan ini, bukan sebaliknya. Sistem yang dibangun harus adaptif sehingga entry ke pasar tetap sederhana dan inklusif, khususnya bagi investor pemula,” ujarnya.
Calvin juga mendorong pendekatan kolaboratif antara regulator dan industri untuk memastikan implementasi efektif tanpa menghambat akses investasi.
Meskipun nilai transaksi kripto pada Juni 2025 turun 34,82% menjadi Rp32,31 triliun, jumlah investor tetap naik 5,18% menjadi 15,85 juta orang. Calvin optimistis penerapan SID yang ramah pengguna dapat memulihkan transaksi.
Per Juli 2025, OJK mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan ekosistem yang inklusif, industri aset digital dinilai berpotensi tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.(wn)