telkomsel halo

Komdigi belum punya rencana batasi WhatsApp Call dan VoIP

04:20:00 | 21 Jul 2025
Komdigi belum punya rencana batasi WhatsApp Call dan VoIP
JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP) seperti WhatsApp Call.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait kemungkinan pembatasan layanan digital tersebut.

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, (18/7).

Ia menambahkan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah pada penguatan infrastruktur digital, literasi masyarakat, serta perlindungan data pribadi, bukan pembatasan akses layanan komunikasi publik.

Isu pembatasan VoIP sempat mencuat usai pernyataan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, yang menyebut adanya kajian mengenai kontribusi penyedia layanan over-the-top (OTT) terhadap ekosistem telekomunikasi nasional.

Dalam sebuah forum industri, Denny menyampaikan bahwa operator telekomunikasi selama ini menanggung beban investasi infrastruktur tanpa kontribusi yang seimbang dari penyedia layanan digital global seperti WhatsApp, Zoom, dan lainnya.

Namun, dalam pernyataan sebelumnya kepada media, Denny juga menegaskan bahwa pembahasan itu masih dalam tahap diskusi awal dan tidak berkaitan dengan rencana pembatasan layanan. “Kita tidak membahas pembatasan. Kita bicara bagaimana menciptakan ekosistem yang adil, di mana semua pihak berkontribusi,” ujarnya.

Wacana ini mengemuka dalam konteks ketimpangan beban dan manfaat antara operator seluler yang berinvestasi besar dalam jaringan, dan OTT yang memanfaatkan jaringan tersebut untuk layanan VoIP tanpa kompensasi langsung.

Isu pembatasan layanan VoIP juga menjadi perhatian industri. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) beberapa kali menyerukan perlunya regulasi terhadap penyedia OTT, dengan menekankan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama dalam pengembangan ekosistem digital nasional.

VoIP memungkinkan pengguna melakukan panggilan suara dan video melalui jaringan data, bukan jaringan telepon konvensional. Layanan ini makin dominan seiring penetrasi internet yang meningkat. Namun, dominasi layanan OTT seperti WhatsApp, Zoom, dan Google Meet juga memunculkan persoalan terkait fair usage dan kontribusi pada beban infrastruktur jaringan yang dibangun oleh operator telekomunikasi nasional.

GCG BUMN
Di beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar, layanan VoIP memang dibatasi dengan alasan keamanan dan regulasi. Namun Indonesia menegaskan tidak akan menempuh jalur serupa dan tetap memprioritaskan kebebasan akses digital bagi masyarakat.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories