IFSOC : Jaga momentum inovasi dan dorong kehati-hatian industri fintech

08:01:00 | 20 May 2023
IFSOC : Jaga momentum inovasi dan dorong kehati-hatian industri fintech
JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia Fintech Society (IFSOC) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyambut positif geliat perkembangan fintech seiring pemulihan ekonomi nasional. Melalui Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia terus mendorong pengembangan dan penguatan sektor fintech, serta perluasan peranan dan pemanfaatan fintech di sektor keuangan Indonesia.

Fintech Policy Forum yang merupakan forum eksekutif fintech dan industri keuangan ini untuk pertama kalinya digelar tahun ini, dan diharapkan mampu melahirkan berbagai pemikiran dan terobosan baru untuk merespon perkembangan fintech yang cepat.

Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kondisi ekonomi global saat ini telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan. Menurutnya kondisi masa lalu dimana industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu. “Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or you gone”, katanya.

Ditambahkannya, lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan turut mempengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech. Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK. “Do it, do it rightly, for our nation. Kedepan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

“Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita”, kata Rudiantara.

Rudiantara juga menyampaikan harapannya pada pemilihan dua komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang berlangsung. Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner ini merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.

“Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator," kata Rudi.

Sementara, Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan sebagai narasumber dalam sesi leader’s insight, mengatakan, OJK senantiasa mendorong keseimbangan di Industri fintech. Bambang W. Budiawan juga menekankan pentingnya kolaborasi platform fintech dan regulator dalam mendorong proteksi lender, serta dalam mengedukasi konsumen terutama dalam hal yang berkaitan dengan risiko transaksi, layanan pengaduan, dan mitigasi dampak fintech lending ilegal. “Kami mengupayakan ekosistem dimana bisnis bisa berjalan, tetapi mesin-mesin mitigasi juga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pada sesi diskusi panel yang membahas mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menyampaikan, selama ini fintech lending telah berperan sebagai enabler UMKM. Dia juga menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, fintech lending telah mampu menyalurkan pendanaan ke sektor produktif hingga Rp.99,15 triliun atau sekitar 43% dari total penyaluran industri.

“Penyaluran pendanaan UMKM harus didorong baik melalui kolaborasi ekosistem, kolaborasi dengan perbankan, peningkatan porsi pendanaan produktif, dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan fintech lending," katanya.

Sedangkan, Steering Committee IFSOC Rico Usthavia Frans menekankan pentingnya kesimbangan peran fintech lending dengan peran perbankan dan lembaga pembiayaan. Ditekankannya, perlu untuk melakukan pemetaan spesifik tentang peran apa yang diharapkan dan kerangka kebijakan yang relevan untuk fintech lending. Selain itu, menurutnya keseimbangan pengaturan dan pengawasan dengan pertumbuhan industri perlu diperhatikan. “Ruang inovasi yang fleksibel harus disediakan, sepanjang inovasi masih berada dalam koridor prinsip-prinsip yang berlaku," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, selama lima tahun terakhir, industri fintech lending telah berkembang pesat dan semakin baik. Kebijakan yang diterbitkan oleh regulator bersama dengan asosiasi telah membawa industri sejauh ini.

“We are heading the right way. Hal ini salah satunya ditunjukkan oleh risiko lending yang semakin rendah seiring peningkatan penyaluran, dilihat dari Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB)," jelas CEO Dompet Kilat ini.

Hadir pula dalam acara tersebut sebagai moderator di sesi panel, Direktur Eksekutif CSIS Indonesia Yose Rizal Damuri. Ia menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, dan eksekutif fintech dan industri keuangan yang telah menghadiri Fintech Policy Forum 2023. Ia berharap, semoga output dari forum ini memberikan dampak yang bermakna dalam upaya pengembangan fintech kedepannya. (mas)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories