telkomsel halo

Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK

05:07:01 | 27 Sep 2021
Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, melalui APBN 2021, pemerintah serius mendukung pengembangan TIK sebagai salah satu backbone (tulang punggung) pertahanan bangsa, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Demand dari perekonomian digital di Indonesia jelas akan sangat tinggi, dan pandemi ini akan mengakselerasi adopsi digital baik dari konsumen maupun produsen,” tuturnya.

Menperin mengemukakan, saat ini terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronik dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun tahun 2020. Meski begitu, pemerintah  optimistis langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tentang pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat melindungi industri di tanah air dan menekan produk impor.

“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Sebab, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Karena itu, Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional. Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Agus.

Menperin menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.

Selain itu, penyusunan dan penerapan SNI (termasuk SNI Wajib) untuk produk TIK, di antaranya melalui penerapan regulasi TKDN terhadap produk ponsel pintar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. “Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022,” imbuhnya.

Menurut data Kemenperin, saat ini sebanyak 581 produk peralatan elektronika di Indonesia telah bersertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan nilai capaian TKDN kurang dari 25% berjumlah 134 produk, TKDN 25-40% sebanyak 240 produk, dan TKDN lebih dari 40% sekitar 207 produk.Sedangkan, sertifikasi terhadap peralatan telekomunikasi mencapai 691 produk, dengan capaian TKDN di bawah 25% berjumlah 24 produk, TKDN 25-40% sebanyak 655 produk, dan TKDN lebih dari 40% sekitar 12 produk.

Untuk produk-produk bersertifikasi dengan nilai TKDN lebih dari 25% periode 2018-2021, berjumlah 13.973 produk. Dari total tersebut, sebanyak 447 di antaranya berasal dari peralatan elektonika, dan peralatan telekomunikasi sebanyak 667 produk.

Menperin menambahkan, dalam upaya pengoptimalan TKDN pada produk TIK, telah dirancang tata cara penghitungan TKDN produk elektronika yang diatur dalam Permenperin No. 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. “Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN untuk produk laptop,” ungkapnya.

Penyusunan Permenperin tersebut adalah upaya Kemenperin dalam meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program bangga buatan Indonesia. “TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri yang diharapkan bisa menjadi identitas nasional atau national branding secara global,” tandasnya.

Wajib Dibeli
Menperin  menegaskan,  produk  yang  memiliki  nilai  penjumlahan  TKDN  dan  Bobot Manfaat  Perusahaan  (BMP)  di  atas  40% telah  memiliki  syarat  untuk  wajib  dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Contohnya, untuk notebook  terdapat  14  produk  dalam  negeri  yang  memiliki sertifikat  TKDN. Diproduksi  oleh  enam  produsen  di  tanah  air,  dan  delapan  produk  di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%,” tuturnya.

Selain itu, sudah terdapat 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam  negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%.Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal.

“Tahun  ini  kami  juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN,” ungkap Agus. Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin.

Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri. Produk bersertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%, akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25%.

Untuk proses sertifikasi TKDN, Kemenperin melalui Permenperin No 57 Tahun 2006 telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.

“Dari sisi devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” paparnya.

TKDN Laptop
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya. Saat ini, pada peralatan telekomunikasi misalnya, yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

“Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital, hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” sebutnya.

Salah satu yang sedang menjadi fokus adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

“Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT. Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker,” papar Taufiek. Optimalisasi TKDN akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year