telkomsel halo

ASKALSI apresiasi penegak hukum yang lindungi kabel laut

18:39:05 | 13 Jul 2020
ASKALSI apresiasi penegak hukum yang lindungi kabel laut
Ketua Umum ASKALSI Lukman Hakim memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun Kepulauan Riau
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) memberikan apresiasi bagi para penegak hukum yang melindungi keberadaan infrastruktur komunikasi kabel laut sebagai infrastruktur strategis di bidang telekomunikasi.

ASKALSI memberikan penghargaan kepada dua institusi hukum yaitu Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun Kepulauan Riau. 

Penghargaan ini diberikan karena kedua institusi tersebut telah berperan dalam melakukan proses hukum sampai selesai di Pengadilan Negeri Karimun. 

Ketua Umum ASKALSI Lukman Hakim menjelaskan posisi ASKALSI yang sangat strategis dalam bidang telekomunikasi di Indonesia ini tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah dalam pengamanan seluruh aset yang dimiliki khususnya kabel fiber optic yang berada di bawah laut agar telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami masalah.

"Pengamanan kabel ini tentu tidak bisa lepas dari penegakan hukum khususnya Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," katanya di Jakarta, Senin (13/7).

Diungkapkannya, kasus ini merupakan kasus pertama yang tuntutannya berdasarkan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

ASKALSI apresiasi penegak hukum yang lindungi kabel laut

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun Amalia Sari, SH, MH

Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, ketika kabel milik Palapa Ring Barat (PRB) yang keamanan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Triasmitra (baik PRB maupun Triasmitra merupakan anggota ASKALSI) mengalami putus disebabkan oleh aktivitas kapal berbendera asing. 

Atas kejadian ini, Triasmitra melaporkan ke Polres Karimun dan selanjutnya diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Pada persidangan tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal pemutus kabel dinyatakan bersalah.

"Seharusnya dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara. Putusan tersebut juga telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan hukum," katanya.

ASKALSI apresiasi penegak hukum yang lindungi kabel laut

Tim Kejaksaan Negeri Karimun 

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan bahwa putusan ini setidaknya membuat lebih tenang para anggota ASKALSI karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi di masa datang saat mengalami kejadian yang sama, mengingat menurut data ASKALSI sekitar 70% gangguan kabel SKKL adalah diakibatkan jangkar kapal yang mengenai kabel laut.

"Keputusan hakim atas perkara ini menjadi pengingat semua pihak untuk peduli dan ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut agar telekomunikasi Indonesia semakin maju," tutupnya. 

Melalui putusan ini ASKALSI lebih mengharapkan adanya perhatian dan partisipasi dari seluruh pihak, baik pihak kapal dan juga aparat yang melakukan pengawasan terhadap labuh jangkar kapal untuk bersama dengan ASKALSI turut menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi masyarakat dengan menjaga infrastruktur SKKL di perairan Indonesia.

Khusus untuk wilayah perairan Kepulauan Riau, pengamanan kabel laut di area ini menjadi semakin penting mengingat Batam merupakan gateway jaringan SKKL Indonesia, artinya sebagian besar kabel laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintas di perairan Kepri sehingga gangguan terhadap kabel laut di area ini berpotensi menimbulkan gangguan telekomunikasi Indonesia ke jaringan global.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year