telkomsel halo

DPR soroti pasal-pasal di RUU PDP

04:54:12 | 13 Jul 2020
DPR soroti pasal-pasal di RUU PDP
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti beberapa poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), diantaranya terkait ketentuan RUU dalam membatasi kategori data pribadi yang dilindungi, sehingga dalam pembahasannya perlu mendapatkan masukan dari pakar.

“Komisi I mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer,” kata Christina, belum lama ini.

Ia menuturkan, terkait dimensi data pribadi, ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi. “Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur,” ungkap Christina.

Terkait subjek RUU, sebagaimana diketahui RUU ini mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data. Dia mengatakan cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Poin lain yang digarisbawahi Christina menyangkut Komisi Independen dalam RUU PDP.

Menurut dia, penting keberadaan komisi tersebut karena Pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi. "Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini,” ujarnya.

Hal lain juga yang disorot mengenai ketentuan pidana sebagai ultimum remedium. Ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia. Karena itu, kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat  walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.

Sementara Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menyayangkan masih belum seriusnya berbagai kalangan memandang data pribadi sebagai hak privasi warga.  

“Data pribadi warga masih belum menjadi hal yang dipandang sebagai privasi yang harus dilindungi. Kesadaran warga yang memang belum memberi perhatian khusus dijadikan celah bagi institusi dan pihak lain  untuk memperoleh keuntungan tertentu. Ini harus diatur oleh undang-undang. Hari ini kita lihat institusi bisnis yang banyak terdapat kasus pelanggaran, tapi dahulu surveillance negara juga terkait data pribadi,” katanya.  

Menurut politisi Partai NasDem ini, terjadinya kasus pencurian, pembobolan, dan transaksi data pribadi terjadi karena saat ini data merupakan “tambang emas” di era digital. Banyak pihak menilai data pribadi warga merupakan sumber daya yang jika dikuasai akan menguasai dunia. Untuk itulah, menurut Willy banyak pihak berupaya dengan berbagai cara menguasai data pribadi termasuk dengan cara-cara ilegal.

“Kita diingatkan George Orwell pada 1984 bagaimana negara melakukan pengamatan terhadap data dan pergerakan warga, yang saat ini bisa kita lihat dilakukan oleh Google misalnya. Jadi baik pemerintah maupun bisnis bisa melakukan abuse. Ini yang harus kita atur dalam upaya pelindungan data pribadi, jika tidak maka akan banyak kasus pencurian dan penyalahgunaan sejenis,” ucap Willy.

Karena itu, DPR juga akan mengakselerasi langkah tersebut agar UU Pelindungan Data Pribadi sebagai privasi warga bisa segera rampung.  “DPR dan prmerintah sudah sejalan untuk bisa segera merampungkan RUU PDP ini. Hanya tinggal beberapa bagian yang dirasa perlu disempurnakan. Harus ada keseimbangan antara corporation heavy dan state heavy agar tidak ada satupun yang melakukan penyahgunaan. Kita harus menempatkan UU ini seimbang antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan dunia usaha,” jelasnya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai RUU PDP mendesak untuk segera menjadi Undang-Undang karena akan melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi. "Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak, karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR," kata Karding.

Karding menyatakan optimistis RUU PDP bisa selesai pada tahun ini. "Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau keduanya 'kenceng', bisa segera selesai," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini masing-masing Fraksi di Komisi I DPR RI tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan RUU PDP dan direncanakan akan dibahas dalam Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year