telkomsel halo

Kemendagri buka akses data kependudukan bagi lembaga keuangan

11:52:52 | 13 Jun 2020
Kemendagri buka akses data kependudukan bagi lembaga keuangan
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga, dimana banyak berasal dari sektor keuangan.

Beberapa lembaga yang berkerjasama dengan Kemendagri diantaranya Affinity Health Indonesia, Ammana Fintek Syariah, Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Pendanaan Teknologi Nusa, dan PT. Visionet Internasional.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.

“Kemendagri mendorong upaya untuk pemanfaatan data ini dalam rangka untuk membantu semua pihak tentunya yang memiliki badan hukum yang jelas, dalam rangka untuk mendukung tidak saja para pengguan lembaga pengguna data ini agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa diberbagai bidang, termasuk masalah finance, masalah perbankan, masalah sosial dan masalah-masalah lain yangs secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” kata Mendagri Tito dalam keterangan pers belum lama ini.

Diharapkannya, meski pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk memudahkan verifikasi data bagi lemabaga yang bersangkutan, penggunaannya tetap menghormati hak-hak privasi warga negara, serta tidak disalahgunakan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum.

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga meminta Sistem pengamanan (security) untuk langkah verifikasi pemanfaatan data kependudukan diperketat. Bahkan, ia juga menekankan pentingnya memperkuat moralitas personel yang mengamati sistem guna menghindari penyalahgunaan data.

“Security system yang ada di duckapil dan juga di lembaga pengguna, meksipun sekali lagi yang disampaikan adalah hak aksesnya, bukan data, jadi hanya memverfikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi ini juga perlu dijaga system security maupun personalnya, memperkuat moralitas daripada personel yang mengamati sistem itu,” tuturnya.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan agar para lembaga yang bekerja sama dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan. Verifikasi tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya.

"Jadi lembaga sudah memiliki data asal, kemudian dicocokkan dengan data kependudukan. Setiap lembaga yang bekerjasama ini harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, bisnis proses dengan sistem hukum di Indonesia, memiliki rekomendasi dari pengawas di bidang usaha, serta turut menjaga dan melindungi kerahasiaan data dan dokumen yang diakses oleh masing-masing lembaga," ungkap Zudan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year