telkomsel halo

Validasi IMEI pada ponsel berikan perlindungan bagi pelanggan

09:33:05 | 10 Dec 2018
Validasi IMEI pada ponsel berikan perlindungan bagi pelanggan
JAKARTA (IndoTelko) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pemerintah untuk menerapkan validasi telepon seluler (Ponsel) menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan.

Menurut Pengurus Harian YLKI Sularsih realisasi pengendalian IMEI akan membawa manfaat yang besar untuk masyarakat karena selama ini sebagian besar pengguna  tidak mengetahui produk yang legal dan tidak legal.(Baca: Validasi IMEI)

”Padahal konsumen yang membeli barang yang sah akan mendapatkan hak-haknya. Salah satu hak masyarakat pengguna ponsel yang kerap disorot adalah layanan purna jual," paparnya seperti dikutip dari laman Kominfo (10/12).

Sularsih menegaskan bahwa masyarakat juga berhak atas informasi mengenai nomor IMEI dari penjualnya untuk memastikan legalitas produk yang akan mereka beli. Diharapkannya peritel turut aktif mengedukasi masyarakat mengenai ponsel yang sah dan tidak.

Pengendalian IMEI sudah lazim di dunia, khususnya di negara-negara yang masyarakatnya kurang berminat membeli ponsel yang di-bundle dengan layanan paskabayar.

Pakar elektronika ITB Adi Indrayanto menyebut Turki, Italia, Ukraina, Mesir, Kenya, Malaysia, Australia, Selandia Baru dan Pakistan telah mengadopsi kebijakan pengendalian IMEI yang mirip dengan rencana pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Pakistan menekan kebijakan tersebut pada 20 Oktober 2018 silam. Kenya, yang lebih dulu melaksanakan, telah memblokir 1,5 juta ponsel palsu dan ilegal," paparnya.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana menyatakan setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan.  

Menurutnya, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel. “Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya.

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak.

Direktur Hadiyana juga menerangkan bahwa diberlakukannya kewajiban terhadap para produsen untuk memastikan komponen lokal pada setiap ponsel yang mereka buat tidak bisa berjalan sendiri.

"Perlu ada upaya lain untuk meminimalisir peredaran ponsel ilegal. Untuk itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian bersinergi berencana melaksanakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI)," tandasnya.

Nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

"Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel," jelas Hadiyana.

Sebelum sebuah ponsel dapat dipasarkan di suatu negara, produsen harus mendaftarkan nomor IMEI kepada negara yang dituju. Di Indonesia, ponsel dinyatakan legal saat IMEI-nya telah diketahui pemerintah.

“Perangkat dengan IMEI resmi saja yang nantinya dapat memakai layanan seluler," tutur Direktur Hadiyana.

Ke depannya, Direktur Hadiyana juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan agar segera dilakukan pemblokiran. "Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun," pungkasnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year