telkomsel halo

DPR minta pemerintah tegas soal ponsel ilegal

10:11:00 | 07 Nov 2018
DPR minta pemerintah tegas soal ponsel ilegal
Pengguna tengah menggunakan ponsel.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk serius melawan peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) yang merugikan masyarakat dan negara.

“Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk  mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Taufikul Hadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).

Dikatakannya, dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp1 triliun per tahun.

Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Hal senada juga disampaikan oleh  Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

“Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi  International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” jelas Eva.

Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto mengungkapkan ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia.

Ali menyebutkan, untuk saat ini pasar BM di Indonesia masih sebesar 20%. Misalnya, bila pasar Indonesia bernilai 60 juta, artinya sebesar 12 juta merupakan BM.

“Kalau barang tidak distandardisasi (ilegal), tidak bayar PPn sebesar 10%. Keuntungan 12 juta dari BM itu kalau bayar 10% PPn artinya 1 juta, kalau keuntungannya 12 triliun berarti 1 triliun kerugiannya,” katanya.

Terkait dengan rencana penerapan IMEI, Ali menyatakan itu proses identifikasi dari ponsel, begitu dipasang di semua operator dan tidak dikenal, langsung tidak bisa dipakai perangkatnya. "Sebetulnya, itu ide sudah lama tetapi masih banyak hambatan untuk menerapkannya,” kata Ali.

Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hadiyana mengatakan Kominfo memiliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.

Diungkapkannya, Kominfo tengah menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel BM.

“Mudah-mudahan Aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang,” jelasnya.

Nantinya, pada kontrol IMEI, akan ada sistem yang dapat mengidentifkasi, meregistrasi, dan memblokir perangkat komunikasi menggunakan identitas mereka. Identitas tersebut akan dicatat ke database Kementerian Peindustrian, kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Skemanya adalah membuat produk ilegal tersebut tidak bisa digunakan dalam jaringan komunikasi, sehingga konsumen tidak akan membeli perangkat tersebut lagi," ujar Hadiyana.

Data pengguna tersebut akan diolah dan dikelompokkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan. Perangkat yang tidak memenuhi syarat akan masuk ke golongan yang di-blacklist dan daftarnya akan diserahkan ke pihak operator untuk diblokir jaringannya.

Dalam regulasi ini peran operator lumayan penting dalam kontrol IMEI. Kominfo tengah berdiskusi dengan para operator agar siap dengan perangkat yang mendukung sistem identifikasi, registrasi, dan pengendalian IMEI.(tp)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year