telkomsel halo

Akhirnya, Kominfo tak batasi outlet registrasi nomor prabayar

08:03:20 | 17 May 2018
Akhirnya, Kominfo tak batasi outlet registrasi nomor prabayar
Aksi pemilik outlet menolak pembatasan registrasi prabayar.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Koiminfo) akhirnya merestui outlet bisa melakukan registrasi nomor keempat dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.

Demikian salah satu isi hasil pertemuan antara Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada tanggal 14 Mei 2018 di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Pertemuan dihadiri antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Setneg Dadan Wildan; Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dan Agung Harsoyo, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma Sigit Priyono; Direktur Fasillitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama; Ketua KNCI Qutni Tisyari beserta Pengurus lainnya; Ketua ATSI Merza Fachys dan Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman, serta perwakilan operator seluler.

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli dalam Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/05/2018, Rabu (16/5).

Ramli meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.

Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

Menurut Ramli, kebijakan terkait pemberian wewenang  kepada outlet untuk melakukan registrasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Meskipun seluruh proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus sudah dilaksanakan paling lambat  21 Juni 2018, namun pemerintah mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan. (Baca: Tuntutan KNCI)

“Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang  kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI,” ujar Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Sebelumnya, KNCI meminta pencabutan pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year