telkomsel halo

Kominfo dinilai melanggar aturan dalam registrasi nomor prabayar

12:08:00 | 01 May 2018
Kominfo dinilai melanggar aturan dalam registrasi nomor prabayar
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai arogan dan melanggar aturan dengan meminta operator melakukan penghangusan terhadap nomor prabayar yang belum teregistrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Permintaan Kominfo untuk menghanguskan nomor yang belum teregistrasi ulang per 1 Mei 2018 bentuk tak taat hukumnya regulator kepada aturan yang dibuatnya sendiri," ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Selasa (1/5).

Menurutnya, jika merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 jelas menyatakan Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.

"Sebenarnya itu sudah sesuai dengan siaran pers No99/HM/KOMINFO/04/2018 yang ditayangkan oleh situs resmi Kominfo. Anehnya, pada 30 April, siaran pers ini menghilang dan diganti dengan No. 101/HM/KOMINFO/04/2018. Kedua siaran pers ini berbeda sama sekali," ungkapnya.

Dalam siaran pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 yang diberitakan IndoTelko, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli dalam siaran pers itu.

Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Namun, pada Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 Tanggal 30 April 2018, Kominfo menyatakan hal lain yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu.

Sehingga, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

"Sudah melabrak aturan, bikin bingung publik pula. Itu yang punya ide harus registrasi sebelum jam 00.00 1 Mei 2018 artinya bukan orang lapangan. Bisa kebayang gak tuh chaos di server operator atau di gerai-gerai resmi didatangin pelanggan? Jadi regulator kok pakai "Pokoknya" ini jaman Now bukan jaman Old. Sama Facebook tak berani tegas gitu, kok sama rakyat kecil berani main "Pokoknya" dan mengindahkan aturan yang dibuatnya sendiri," gusarnya.

Diingatkannya, apabila masyarakat dirugikan atas pemblokiran yang tak sesuai dengan aturan itu maka pihak paling bertanggung jawab adalah regulator atau Menkominfo Rudiantara.

"Nomor-nomor yang belum teregistrasi itu kalau di masa aktif artinya masih ada pulsa. Kalau dihanguskan, siapa yang tanggung kerugian pelanggan. Proses registrasi juga ada masalah di sisi teknis database Dukcapil, tak selamanya disisi pelanggan salahnya. Jadi, jangan dibebani semua ke pelanggan," ingatnya.

Diungkapkannya, masyarakat banyak mengeluhkan cara kerja regulator yang tidak membantu kalangan bawah sehingga pengguna menjadi antipati dan pasrah atas sikap ugal-ugalan dari regulator dalam registrasi prabayar.

"Seharusnya fungsi regulator itu seimbang dimana ujungnya kepentingan konsumen yang dilindungi, bukan pesan politiknya ditonjolkan." tandasnya.

Asal tahu saja, jelang belasan jam batas akhir registrasi prabayar pada 30 April 2018 memang banyak kejutan yang dibuat Kominfo.

Dimulai dengan menghilangnya siaran pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 digantikan Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018.

Kominfo dinilai melanggar aturan dalam registrasi nomor prabayar

Screenshot situs resmi Kominfo yang menghilangkan Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018

Keluarnya pernyataan dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli yang menegaskan sejak jam 00.00 pada 1 Mei 2018, nomor yang belum terdaftar harus dihanguskan oleh operator.

"Kalau sampai jam 00.00 hari ini (30/4), kita masih buka SMS untuk registrasi ke 4444. Tetapi lewat dari itu (1 Mei 2018), kita minta operator non aktifkan dan pelanggan harus ambil SIM Card baru," katanya Senin (30/4) siang.

Hingga beredarnya surat pengumuman dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di kalangan media yang makin membingungkan karena dinyatakan pengguna masih bisa melakukan registrasi pasca 1 Mei 2018 melalui gerai milik operator.

Kominfo dinilai melanggar aturan dalam registrasi nomor prabayar

Pengumuman ATSI-BRTI soal pemblokiran kartu pasca 30 April 2018

Data yang dihimpun IndoTelko, operator memilih mengikuti Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar dimana nomor pelanggan yang belum teregistrasi tak dihanguskan namun layanan diblokir.

Operator memilih nomor pelanggan akan kembali aktif jika melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

"Kami tak mau eksekusi sesuatu hanya berdasarkan pengumuman dan lisan dari Menteri. Kita merujuk ke Peraturan Menteri saja. kalau memang mau ada ubah aturan main, kirimi kami surat atau ubah aturannya," tegas salah seorang petinggi operator yang enggan disebutkan namanya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year