telkomsel halo

Gawat, operator mulai blokir nomor prabayar

09:11:00 | 17 Apr 2018
Gawat, operator mulai blokir nomor prabayar
Pengguna tengah mengakses layanan seluler.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang  diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain secara tanpa hak.

"Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi  kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah," ungkap Ketua umum ATSI Merza Fachys dalam keterangan (17/4).

Sebelum melakukan pemblokiran para operator  seluler  melakukan pemberitahuan  melalui SMS atau  media lainnya kepada nomor tersebut.  

“Kepada masyarakat dihimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi.  Jika mendapatkan hal ini, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator,  yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku," kata Pria berkumis itu.

Ditegaskannya, semua nomor kartu prabayar yang  diidentifikasi  telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator  Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30  April  2018.

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator  dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan  kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator. (Baca: Pelanggaran registrasi)

Diungkapkannya, ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator  seluler dan  sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.

"ATSI dan seluruh operator seluler sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan," pungkasnya. (Baca: Data Registrasi)

Sebelumnya, ditemukan Nomor SIM Card yang tercatat di Dukcapil sebanyak 367.452.952 nomor. Sedangkan di operator seluler sebanyak 335.021.759 nomor. Terhadap selisih itu dilakukan rekonsiliasi dengan hasil 317.630.982 nomor per 4 April 2018. Rinciannya adalah Telkomsel sebanyak 151.792.483 nomor, Indosat (97.825.963 nomor), XL (46.746.784 nomor), Tri Indonesia (13.565.744 nomor), Smartfren (7.686.203 nomor), dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (13.805 nomor).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year