telkomsel halo

5 ribu pemilik outlet seluler pastikan `Geruduk` Kominfo dan Istana

12:20:56 | 01 Apr 2018
5 ribu pemilik outlet seluler pastikan
Penjaga konter seluler.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Para pemilik outlet seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) memastikan akan menggelar aksi massa ke Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Istana Presiden pada Senin (2/4) besok.

"Persiapan aksi sudah matang. Kita pastikan lima ribu massa akan bergabung dengan aksi pada Senin (2/4) besok siang," ungkap Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE, kepada IndoTelko, Minggu (1/4).

Diungkapkannya, pada Sabtu (31/3), KNCI sudah memenuhi undangan Polda Metra Jaya terkait pengamanan aksi. "Ini aksi nasional serentak di 25 kota. Kita murni menyampaikan aspirasi terkait registrasi prabayar, tidak ada unsur politik dan SARA," tegasnya.

Asal tahu saja, perjuangan dari KNCI adalah meminta kepastian perihal registrasi kartu keempat dan seterusnya ke pemerintah sesuai janji dalam pertemuan pada Selasa (7/11/17) yang dihadiri Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli, perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi penyelenggara  telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), perwakilan operator, Kementrian Polhukam, dan Mabes Polri.

Dalam pertemuan itu, pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya  bisa dilakukan di outlet,  tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator.

Sayangnya, hingga registrasi prabayar sudah memasuki tahapan blokir terbatas di Maret lalu, ternyata para pedagang tak diijinkan melakukan registrasi kartu keempat.

"Kami menuntut janji yang diberikan pemerintah," tegasnya. (Baca: Pemilik outlet protes)

Merujuk Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

KNCI memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator. KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).

Kartu Perdana bagi para pedagang merupakan komoditas dagang penghasil keuntungan terbesar dibandingkan produk selular lainnya. Contoh produk turunan dari Kartu Perdana adalah Kartu Internet dan nomor cantik. Bahkan kartu internet saat ini menjadi tren bisnis di bidang selular. Adanya pembatasan (penggunaan NIK) membuat otomatis pasar Kartu Perdana menjadi turun drastis.

Jumlah para pedagang seluler ini lumayan banyak, ada 5 juta pelaku usaha yang minimal memiliki dua karyawan. Artinya, dampak dari "Digantungnya" nasib para pedagang oleh pemerintah ada 15-20 juta rakyat kecil yang nasibnya terancam karena sumber rejeki menjadi seret.

Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menunggu keputusan dari Menkominfo Rudiantara menyelesaikan masalah ini. “Kita tanya dulu ke Chief (Menkominfo Rudiantara),” kilah Ketua Umum ATSI Merza Fachys dalam pesan singkat (31/3).(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year