telkomsel halo

Kisruh registrasi, Komisi I DPR bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler

18:18:09 | 19 Mar 2018
Kisruh registrasi, Komisi I DPR bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
Suasana Raker Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR, Senin (19/3).(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler dalam rangka memastikan negara melindungi data pribadi pelanggan di proses registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Panja akan fokus ke soal perlindungan data pelanggan. Soal isu registrasi yang tengah berjalan itu hal berbeda, bisa berjalan terus. Kita perkirakan butuh satu atau dua kali sidang untuk mendalami isu perlindungan data pelanggan itu, Mei sudah selesailah kerjanya. Jadi ini tak menganggu proses registrasi prabayar yang tengah berjalan," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid kala membacakan salah satu putusan Rapat Kerja antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (19/3).

Dikatakannya, Komisi I DPR juga mendesak Kominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

"Komisi I juga mendesak Kominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara," katanya.

Selain itu, Komisi DPR juga mendesak Menkominfo Rudiantara untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan dan mendesak operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler.

Menanggapi hal itu, Menkominfo Rudiantara akan memprioritaskan masalah rekonsiliasi data antara yang dimiliki operator dan Dukcapil serta meminta operator menyediakan fitur pengecekan NIK yang bisa lintas operator. "Saya harap teman-teman operator bisa lakukan itu. Soal pembentukan Panja, saya tak masalah, kan registrasi jalan terus. Soalnya kalau tak dilakukan registrasi, tak ada kepastian. Kekurangan kita perbaiki," katanya.

Anggota Komisi I DPR Budi Youyastri mengingatkan fitur pengecekan NIK harus bisa menyajikan data lintas operator dan diinformasikan operator ke pelanggan. "Jangan pelanggan direpotkan pula, sudah mau registrasi kok ditambah beban. Operator harus pro aktif," pungkasnya.

Kominfo sendiri mengungkapkan ada 304 juta nomor seluler tercatat di database operator (teregistrasi), sementara jumlah validasi NIK dan KK yang tercatat di Dukcapil sebanyak 350 jutaan nomor.

Di tengah proses registrasi sempat menyeruak berita menghebohkan tentang aktivasi puluhan nomor seluler dengan menggunakan satu NIK yang berujung keresahan di tengah masyarakat tentang adanya kebocoran data pelanggan.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year