telkomsel halo

Ponsel ilegal masih marak di Indonesia

12:02:00 | 18 Feb 2018
Ponsel ilegal masih marak di Indonesia
JAKARTA (IndoTelko) - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan ponsel ilegal masih marak beredar di pasar Indonesia.

Disiarkan laman Kominfo (16/2), Ditjen Bea dan Cukai melaporkan penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar. Sementara pada (15/2), dimusnahkan sekitar 12.144 ponsel ilegal. 

Terdapatnya telepon Seluler (Ponsel) pada pemusnahan ini merupakan hasil  penangkapan ponsel ilegal yang dilakukan di banyak tempat di sembilan  kota antara lain Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penangkapan oleh Ditjen Bea dan Cukai diawali dari informasi masyarakat dan hasil intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel hasil penyelundupan yang kemudian berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.

Menkominfo Rudiantara mengakui saat ini untuk memasukkan telepon seluler dari luar negeri ke dalam negeri sudah mendapat kemudahan-kemudahan. “Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi," sesalnya.

Diungkapkan Rudiantara, sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking. “Dulu ada pengenaan PPnBM tapi sekarang tidak ada lagi,“ jelasnya.

Untuk mengurangi masuknya telepon seluler ilegal, Kominfo  bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan pelaksanaan kontrol  ponsel menggunakan IMEI.

Jika suatu saat kontrol IMEI diberlakukan maka Kemenperin yang akan mengelola database IMEI-nya. Telepon seluler yang mengandung IMEI yang ada dalam database tersebut yang dibolehkan beredar. Sedangkan telepon seluler yang mengandung IMEI yang tidak ada di dalam database, tidak akan bisa digunakan.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year