Aturan Crowdfunding akan Perhatikan Perlindungan Konsumen

08:27:03 | 18 Jan 2016
Aturan Crowdfunding akan Perhatikan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengutamakan perlindungan konsumen dalam menyusun aturan tentang crowdfunding.

Istilah Crowdfunding ini dipergunakan untuk merujuk pada aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat umum, biasanya melalui media internet. (Baca juga: OJK siapkan aturan Crowdfunding)

Saat ini, platform pendanaan crowdfund yang terkenal di dunia adalah Kickstarter, IndieGogo, dan RocketHub. Sedangkan di Indonesia terdapat beberapa situs seperti Wujudkan, Gagas, Patungan, dan terbaru adalah Modalku.

“Kita masih mengaji aturan untuk crowdfunding. Pembahasan dengan pelaku bisnisnya tengah dilakukan. Jika aturan dikeluarkan nanti kami akan diutamakan perlindungan konsumen, yaitu baik pemberi pinjaman maupun yang mendapat pinjaman,” ungkap Peneliti Eksekutif Senior dari Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi, pekan lalu.

Dikatakannya, sekarang ada model crowdfunding yang menawarkan  sistem platform pinjam meminjam secara langsung antara pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pemberi pinjaman.

"Selama sepakat silahkan bertransaksi. Ini ide baru karena berbasis teknologi. Kalau dilihat di skema ini tidak ada kegiatan menampung dana seseorang," katanya.

Namun, untuk skema seperti ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, si pemberi pinjaman berhak untuk mengakses data-data si peminjam demi mengindari terjadinya penunggakan, atau kredit macet di masa akan datang.

Kedua, si penerima pinjaman wajib transparan dalam memberikan rincian data pribadinya. Seperti di mana tempat tinggalnya, apa saja yang dimiliki, dan bagaimana bentuk usahanya.

"Kalau memang orangnya baik dan alasan mau usaha pasti tidak keberatan untuk transparan dalam memberikan data-datanya. Selama model bisnis yang dilakukan transparan tentu kami dukung," katanya.

Ketiga, pemilik platform harus menyiapkan layar yang memuat semua cerita baik atau buruk ketika proses pinjaman berlangsung. Informasi yang ditayangkan bisa berupa  apakah dana pinjaman yang diberikan lama diterima si peminjam.

“Nantinya dibuatkan semacam credit history sehingga suatu saat meminjam di tempat lain, portal seperti ini dapat memberikan referensi," katanya.

Sementara CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan sejauh ini PT Mitrausaha Indonesia Group sebagai pemegang merek Modalku menyediakan platform untuk pinjam meminjam modal khusus untuk sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam jaringan tersebut, pemberi pinjaman dan pelaku UKM bisa langsung bertemu.

Skema yang ditawarkan Modalku tidak akan mendapatkan pembayaran jasa jika uang yang dipinjamkan tidak kembali. Begitu pula dari segi peminjam jika tidak mendapatkan pinjaman yang diinginkan.

Platform ini membebankan fee atas setiap kesepakatan, sesuai total uang pinjaman yang selesai dituntaskan. Besarannya sebesar 3% hingga 4% untuk pemberi pinjaman, dan tiga%  untuk peminjam.

Jumlah pinjaman yang dapat diminta oleh peminjam berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan pilihan jangka waktu atau tenor selama tiga, enam, hingga 12 bulan.

Modalku menyediakan jasa personal guarantee. Pengguna bisa mendapatkan jaminan hukum yang kuat jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Saat ini layanan peer-to-peer lending Modalku baru bisa menjangkau wilayah Jabodetabek dengan menyasar kalangan lulusan universitas, dengan syarat minimal pendidikan S1 dengan bisnis yang sudah berjalan selama dua tahun.

"Banyak orang butuh alternatif baru aman dan terjangkau. Dengan teknologi yang kami miliki, kami mampu berikan suku bunga menarik, cepat," kata Reynold.(id)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories