JAKARTA (IndoTelko) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom.
“Saat ini para saksi sedang diterima. Mungkin tidak lama lagi akan kita tetapkan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, kemarin.
Diungkapkannya, upaya pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti. Saksi yang diperiksa adalah Komisaris dan Direktur dari Mobile 8 kala praktik itu terjadi.
“Adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut cukup kuat. Ini jelas rekayasa yang seakan-akan terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajagung memeriksa kasus restitusi pajak periode 2007-2009 yang lalu saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Kala itu, PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. (
Baca juga:
Kejagung periksa pajak Mobile-8)
MNC Group menyatakan rencana Kejagungkembali mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Mobile-8) sebagai sikap keliru dan sarat kepentingan. (
Baca juga:
MNC Group bicara soal Pajak Mobile-8)
MNC group adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.(ak)