telkomsel halo

Kejagung Tak Mau Terburu-buru Eksekusi Indosat di Kasus IM2

13:12:55 | 15 Nov 2015
Kejagung Tak Mau Terburu-buru Eksekusi Indosat di Kasus IM2
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tak mau terburu-buru mengeksekusi kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G yang melibatkan Indosat dan anak usaha, Indosat Mega Media (IM2) pasca ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, oleh Mahkamah Agung (MA).

"Yang menuntut eksekusi siapa? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Jaksa Agung Prasetyo, akhir pekan lalu.

Disarankannya, Indar  melakukan PK kedua setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada akhir Oktober lalu.

“Kita akan sangat hati-hati menangani kasus IM2 mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat. Kita tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp1,3 triliun itu. Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," kata Prasetyo.

Sekadar diketahui, dalam kasus IM2, selain Indar ada berkas perkara yang belum dilimpahkan atas nama dua korporasi yakni, Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2), serta beberapa mantan petinggi Indosat.

Sebelumnya, Kejagung memberikan tenggat waktu hingga 6 November 2014 kepada Indosat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Namun, eksekusi ini belum dijalankan menunggu hasil PK yang diajukan Indar. (Baca juga: Kejagung akan tuntaskan kasus IM2)

MA telah  memutuskan menolak PK yang diajukan Indar dan memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G. (Baca juga: PK Indar Ditolak)

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year