telkomsel halo

Kebijakan TKDN untuk 4G Disorot WTO

10:59:55 | 17 Okt 2015
Kebijakan TKDN untuk 4G Disorot WTO
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Langkah Indonesia menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G ternyata mendapat sorotan tajam dari World Trade Organization (WTO).

Dalam pernyataan resmi Permanent Mission of Republic Indonesia di portalnya diungkapkan di pertemuan Komite Trade-Related Investment Measures (TRIMS) WTO beberapa waktu lalu sejumlah anggota WTO mengemukakan perhatiannnya  terhadap kebijakan perdagangan terkait investasi Indonesia pada lima dari dua belas agenda yang dibahas.

Sebagian besar aturan yang menjadi perhatian adalah kebijakan TKDN Indonesia di berbagai sektor. Salah satunya, kebijakan Indonesia yang dibawa anggota di pertemuan tersebut adalah kebijakan Persyaratan TKDN untuk Piranti Bergerak 4G/LTE oleh AS dan Persyaratan TKDN di Sektor Telekomunikasi (Universal Service Obligation) di daerah undeveloped dan underdeveloped oleh Jepang.

Sebagaimana diketahui,  dalam Artikel 2.1 Perjanjian TRIMs Anggota WTO dilarang untuk menerapkan persyaratan kewajiban pemenuhan TKDN dalam aturan investasi. Hal ini juga dipertegas dalam Illustrative List yang menjadi Annex Perjanjian dimaksud.

Pada agenda terkait Persyaratan TKDN 4G/LTE, AS memuji rencana deregulasi dan streamlining aturan terkait ekonomi yang digaungkan Pemerintah Indonesia awal September lalu.

Namun demikian, AS terkejut dengan diadopsinya Peraturan MENKOMINFO No. 27 tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2015.  AS menyatakan bahwa persyaratan TKDN yang tercantum dalam aturan tersebut akan memaksa produsen telepon selular dan perangkat bergerak berbasis 4G/LTE untuk merelokasikan investasinya ke Indonesia.

Hal ini akan merugikan negara-negara berkembang di sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada investasi asing.

Dalam jawabannya, Indonesia menyatakan bahwa Peraturan tersebut bukan merupakan aturan investasi dan tidak mengandung provisi apapun terkait investasi.

Pada dasarnya aturan tersebut menetapkan standard teknis minimum piranti 4G/LTE yang akan dipasarkan di Indonesia.
Memang dalam PERMENKOMINFO tersebut terdapat pula aturan yang mempersyaratkan TKDN minimum, yakni 30% untuk piranti bergerak base stations,  dan 20% untuk piranti bergerak subscriber stations 4G/LTE (kita kenal juga sebagai smart phones, tablet, dan komputer berbasis 4G/LTE), namun aturan mengenai investasi tidak disebut-sebut.

Indonesia juga menyatakan bahwa PERMENKOMINFO ini tidak melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi antara produk impor dan produk domestik (prinsip national treatment), mengingat keduanya akan terkena penerapan persyaratan TKDN di atas.

Selain itu, Indonesia juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak melanggar azas anti-pemberian perlakuan yang less favourable terhadap produk impor sejenis, mengingat persyaratan TKDN minimum 20%  dapat pula diartikan bahwa 80% komponen dapat dipenuhi oleh produk/elemen asing.

Indonesia tidak berupaya untuk menerapkan kebijakan proteksionisme dengan aturan tersebut, mengingat pangsa pasar telepon seluler domestik berbasis 4G/LTE masih sangat kecil dan biasanya memiliki komponen TKDN yang relatif kecil.
Disebutkan pula bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang masih membutuhkan dukungan sektor perdagangan untuk pembangunannya.

Data menyebutkan bahwa di tahun 2014, impor terbanyak Indonesia setelah migas adalah telepon seluler. Sejak lima tahun terakhir, 40 – 60 juta unit telepon seluler diimpor Indonesia dari negara-negara produsen dunia.

Diperkirakan pada tahun 2017, 400 juta telepon seluler akan digunakan oleh rakyat Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, kontribusi perdagangan piranti bergerak berbasis 4G/LTE dalam penerimaan pajak dari produsen selular raksasa di dunia dan transfer teknologi akan terjamin.

Apabila hal ini dianggap melanggar aturan TRIMS, maka inilah contoh paling sempurna dimana negara berkembang membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar di dalam TRIMS untuk pengembangan industri domestik mereka, seperti yang diusulkan oleh proposal G-90 dalam pertemuan Sesi Khusus Komite Perdagangan dan Pembangunan minggu lalu.

Rencana Apple    
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Apple akan membangun sebuah pusat riset dan pengembangan (research and development) di Indonesia

“Apple mengusulkan untuk TKDN seperti Brasil diadopsi di Indonesia. Saat ini belum detail, tetapi mereka berpikir untuk bangun research and development di Indonesia," katanya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year