telkomsel halo

Gojek Ekspansi ke Makassar

08:30:58 | 08 Aug 2015
Gojek Ekspansi ke Makassar
Ilustrasi (@gojekindonesia)
JAKARTA (IndoTelko) – Aplikasi ridesharing Gojek terus melakukan ekspansi di tengah kontroversi yang menggayutinya karena dianggap  bertentangan dengan Undang-undang transportasi.

Dalam akun twitter resminya, Gojek mengumumkan mulai Jumat (8/8) hadir di Makassar. Sebelumnya,layanan ini hadir di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Warga Makassar  dapat menikmati layanan GO-JEK dengan tarif datar promo Rp 10 ribu untuk layanan Transport, Shopping dan Instant Courier.

Saat ini layanan Gojek untuk jasa pengantar makanan yakni Go-Food belum dihadirkan di Makassar, tetapi dalam beberapa pekan ke depan akan menyusul.

Saat ini aplikasi Gojek telah diunduh sebanyak 2 juta kali dari perangkat Android dan iOS dan telah meraih lebih dari 1 juta order sejak diluncurkan pada Januari 2015.

Per Juli  2015, jumlah pengojek yang telah bergabung dengan Gojek mencapai 15.000. Jumlah ini akan terus bertambah seiring ketersediaan Gojek di Makassar dan kota lain.

Kehadiran GoJek di Makassar akan menjadi kompetitor becak motor atau bentor, beak kayuh, dan ojek konvensional. Di Jakarta, Gojek mendapat perlawanan dari pengojek konvensional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dipastikan batal mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.

Kepastian tersebut didapat usai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)  pada Jumat (7/8). (Baca juga: Organda DKI Jakarta Tolak Ridesharing)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah  dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum.

Disarankannya, bila ingin diatur sebagai angkutan umum, pemangku kepentingan  yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU nomor 22 ke DPR RI.

Sebelumnya, CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim mengusulkan adanya aturan ridesharing di Indonesia untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usahanya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year