telkomsel halo

Kemenkominfo Kejar Tunggakan BHP BTEL, Smartfren Tak Terganggu

10:11:32 | 13 Jul 2015
Kemenkominfo Kejar Tunggakan BHP BTEL, Smartfren Tak Terganggu
Merza Fachys (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang tetap menagih utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi ke Bakrie Telecom senilai Rp 1,2 triliun, tak membuat Smartfren terganggu dalam operasionalnya.

“Tak ada masalah, itu hal yang terpisah. Kita jalan terus,” tegas Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys kepada IndoTelko kala berbuka bersama media beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sejak mengumumkan melakukan sinergi pada 2014 lalu, Bakrie Telecom memanfaatkan jaringan Smartfren untuk melayani pelanggannya. Smartfren pun telah menggunakan 5 MHz frekuensi yang tadinya dimiliki emiten dengan kode saham BTEL itu untuk menggelar FDD LTE. (Baca juga: Smartfren sediakan jaringan untuk BTEL)

Merza menjelaskan, Smartfren telah mengantongi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menyatakan frekuensi milik Bakrie Telecom dialihkan ke perseroan.

“Selain itu kami sudah buka escrow account Rp 500 miliar untuk BHP frekuensi dimana kalau Bakrie Telecom tak bayar, uang itu diambil pemerintah. Tetapi kalau mereka bayar, itu jadi hak mereka,” katanya.

Sebelumnya, Kemenkominfo sebagai salah satu kreditor preferen keberatan atas langkah Bakrie Telecom  memasukkan tagihan BHP frekuensi senilai Rp1,2 triliun dalam program restrukturisasi utangnya.

Kemenkominfo sudah mengajukan peninjauan kembali restrukturisasi utang Bakrie Telecom tersebut ke Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Kemenkominfo kejar utang BTEL)

Pemerintah meminta manajemen Bakrie Telecom melunasi utang pokok beserta denda BHP frekuensi radio (Rp 1,002 triliun), BHP Telekomunikasi (Rp 38,34 miliar), dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) (Rp 163,12 miliar) itu secepatnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year