telkomsel halo

KIDP Gugat Kemkominfo Soal Kepemilikan TV dan Digitalisasi

11:28:26 | 06 May 2015
KIDP Gugat Kemkominfo Soal Kepemilikan TV dan Digitalisasi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Jalan terjal benar-benar harus dilalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menyelenggarakan TV Digital.

Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal aturan TV Digital belum lama ini, kali ini muncul gugatan dari Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)terkait  kepemilikan TV dan digitalisasi.

Gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang gugatan tersebut, KIDP selaku penggugat menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Ignatius Haryanto (Dosen Komunikasi UMN) dan Ali Sya'faat (Dosen Tata Usaha Negara Universitas Brawijaya). Sementara, saksi ahlinya dari Bambang Santoso selaku Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Seluruh Indonesia (ATVJSI).

"Pertama, kami menggugat Undang-Undang no.32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum. Kedua, kami menggugat Kominfo saja, yakni Peraturan Menteri no.32 tahun 2013. Dalam Permen tersebut mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog, tetapi Undang-Undang yang mengatur itu payung hukumnya belum jelas," ujar Sekretaris KIDP Bayu W , kemarin.

Menurutnya,  bila aturan tersebut tak digugat, maka akan berdampak pada investasi pemilik televisi, yang sudah menggelontorkan dana cukup besar.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, baru menghadirkan kesaksian saja, belum mencapai hasilnya. Dalam sidang berikutnya, dijadwalkan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni KemenKominfo.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year