telkomsel halo

Kemenkominfo ingin Beri Ruang untuk Perangkat Lokal

15:15:07 | 07 Nov 2014
Kemenkominfo ingin Beri Ruang untuk Perangkat Lokal
Kalamullah Ramli (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan ruang lebih banyak bagi perangkat besutan lokal untuk mencicipi belanja modal dari sektor telekomunikasi, informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencapai Rp 700 triliun per tahun.

“Belanja sektor TIK mencapai sekitar Rp700 triliun per tahun dan itu dikeluarkan untuk perusahaan asing atau belanja ke luar. Seharusnya banyak potensi  di dalam negeri yang dapat dimanfaatkan agar perputaran uang ke luar bisa ditekan,” kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli, belum lama ini.

Dikatakannya,  saat ini sudah terdapat beberapa perusahaan di dalam negeri seperti PT LEN Industri yang mulai menawarkan produknya untuk menjadi salah satu bagian atau komponen pengembangan TIK di Indonesia.

“Asumsikan saja jika industri dalam negeri bisa mengambil 2,5% dari porsi belanja industri TIK kita yang ada saat ini. Artinya, kita dapat memutar sekitar Rp17,5 triliun untuk industri Tanah Air,” kalkulasinya.

Diakuinya merealisasikan hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan karena akan dibutuhkan kajian khusus tentang kualitas yang ditawarkan sudah sesuai dengan standar yang dibutuhkan industri telekomunikasi di Indonesia atau tidak.

“Seperti produk hardware dari LEN, kami sudah mulai mendiskusikannya dengan XL untuk melihat bagaimana kualitas dan potensi pemanfaatannya,” ungkapnya.

Diungkapkannya,  dalam waktu dekat pihaknya juga akan mencoba mengumpulkan atau mengundang para pelaku industri potensial produk nasional bidang TIK lainnya dan juga para operator telekomunikasi yang ada.

“Kita bisa memulai dengan kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kepada para pelaku industri telekomunikasi. Kami berharap secepatnya atau bahkan bisa kita mulai untuk momen uji coba jaringan LTE yang baru dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkannya,  Kemenkominfo juga berencana mengeluarkan peraturan menteri yang baru untuk mengatur alokasi gross revenue atau pendapatan kotor para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia.

Peraturan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

“Peraturan pemerintahannya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum karena memang belum ada Peraturan Menteri yang dikeluarkan. Kami menargetkan akhir tahun ini Permen tersebut sudah selesai sehingga para pelaku industri TIK dapat berkontribusi lebih di dalam negerinya,” ujarnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year