telkomsel halo

Telkomsel Terbebas dari Masalah Pailit

12:59:47 | 23 Jul 2013
Telkomsel Terbebas dari Masalah Pailit
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Manajemen Telkomsel seperti mendapatkan berkah Ramadan.

Setelah kinerjanya di semester I-2013 ini terus tumbuh dobel digit, Mahkamah Agung (MA) memberikan kado yang sangat berharga yakni menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Ditolaknya PK tersebut menjadikan anak usaha Telkom itu benar-benar terbebas dari masalah pailit yang sempat menghebohkan industri telekomunikasi pada September 2012 lalu.

"PK yang dimohonkan PT Prima Jaya dengan termohon Telkomsel dengan perkara nomor 30 PK/PDT.SUS/2012 putusannya ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, kemarin.

Diungkapkannya,  PK tersebut diputus pada 19 Juli 2013 oleh Ketua Majelis PK M Saleh didampingi Djafni Djamal dan I Made Tara sebagai anggota.

"Putusan baru Jumat (19/7) kemarin, dan putusan masih dalam minutasi," ungkap Ridwan.
 
Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan Telkomsel terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menyatakan pailit. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit.

Gugatan pailit diajukan Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana.

Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.

Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu.

Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Total nilai kerjasama  Rp 200 miliar.

Kala itu Telkomsel diputus  pailit  karena dianggap memiliki utang jatuh tempo kepada dua kreditor atau lebih, sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Utang yang pertama kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar  Rp 5,260 miliar dan kedua, dengan PT Extent Media Indonesia yang mencapai  Rp 50 miliar.

Bak sinetron, tak hanya terjerat kasus pailit, pada awal 2013 Telkomsel juga menghadapi cobaan harus membayar  fee kurator terkait masalah pailitnya senilai Rp 146,808 miliar.  

Telkomsel menolak pembayaran nominal yang ditagihkan karena dianggap tak sesuai aturan dan kewajaran.

Hal yang luar biasa, meski terbelit kasus pailit tetapi kinerja keuangan Telkomsel justru kinclong sepanjang 2012 dan berlanjut hingga semester I-2013.

Perseroan  selama 2012 mendapatkan pendapatan sebesar Rp 54,53 triliun atau naik 12% dibandingkan 2011 sebesar Rp 48,73 triliun.
 
Sedangkan keuntungan yang diraih perseroan selama 2012 sebesar Rp 15,72 triliun  atau naik 23% dibandingkan 2011 sebesar Rp 12,82 triliun.

Untuk semester I-13,  keuntungan yang diraih Telkomsel sebesar Rp 8,57 triliun atau naik 17,5% dibandingkan periode semester I-2012 sebesar Rp 7,295 triliun.
 
Penopang keuntungan Telkomsel selama semester I-2013 adalah pendapatan sebesar Rp 28,47 triliun atau naik 12% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 25,42 triliun.(ct)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year