telkomsel halo

Kemendag tingkatkan literasi konsumen di era digital

11:05:21 | 21 Jan 2024
Kemendag tingkatkan literasi konsumen di era digital
BEKASI (IndoTelko) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Ditambahkannya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.

Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Disarankannya, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring.

Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.

Ditambahkannya, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pelaksanaan dimulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan terselenggaranya tertib niaga baik di pasar maupun di gerai transaksi perdagangan,” pungkas Wamendag Jerry.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year