telkomsel halo

Upaya membangun ruang digital yang beradab

12:46:30 | 24 Apr 2022
Upaya membangun ruang digital yang beradab
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Dewan Pers pada Rabu (13/4) lalu.

Naskah akademik tersebut akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Dengan demikian akan menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia. Selanjutnya, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

Usulan Presiden
Ide membuat regulasi hak cipta jurnalistik diungkap Presiden Joko Widodo saat acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022 lalu.

Rencana menerbitkan aturan ini untuk membantu dunia pers  menghadapi gempuran digital platform global yang membuat produksi jurnalistik menjadi bahan komoditas tanpa ada nilai komersial di dapat penerbit.

Saat ini, kehadiran platform global telah menggerus iklan yang menjadi sumber pemasukan utama perusahaan media. Sementara, platform global seringkali mengambil berita dari media massa tanpa dikenakan fee.

Komunitas Pers tidak ingin gempuran dari digital platform global mengakibatkan terjadinya digital feudalism.

Publisher right ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global dengan tujuan menciptakan jurnalisme berkualitas. Bentuk aturannya bisa berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Inti dari regulasi ini adalah kesepakatan akan substansi yang mau ditekankan, yaitu membangun iklim industri media massa yang konvergen.  

Aturan ini sudah menjadi fenomena global, baik itu di Eropa, Australia, Kanada, dan negara lainnya.

Platform global di beberapa negara di Australia di Eropa, khususnya Prancis dan Jerman, sudah memberikan fee atau membayar kepada media media tertentu atas berita yang diambil.

Jika aturan ini dibuat, nantinya ada sebuah lembaga yang akan melaksanakan aturan-aturan terutama terkait dengan pemungutan fee dari platform global dan dibagikan kepada media yang akan menerimanya.  

Publisher right menjadi regulasi dimana negara hadir untuk menyehatkan ekosistem media dan menjaga ruang publik yang beradab tanpa harus memberatkan kerja komunitas pers menghasilkan berita berkualitas.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year