telkomsel halo

UU Ciptaker akan gairahkan sektor TIK?

12:10:08 | 11 Okt 2020
UU Ciptaker akan gairahkan sektor TIK?
Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan dalam paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

UU yang dikenal dengan Omnibus Law ini menggabungkan 79 UU yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal.

Di dalam UU ini mengubah beberapa pasal kruisal di tiga UU yakni Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan masuknya klaster Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran dalam UU Ciptaker akan mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran.

Disebutkannya, ada 3 hal fundamental dari UU Ciptaker yang berpengaruh ke bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi Analog  Switch Off (ASO) di tahun 2022, dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Di dalam UU Ciptaker memang diakomodasi soal berbagi frekuensi yang dijaga persaingannya dengan tarif batas atas dan bawah. Berbagi frekuensi ini diyakini sebagai solusi bagi teknologi 5G karena untuk menyelenggarakan solusi ini minimal dibutuhkan alokasi frekuensi 100 MHz. Kondisi sekarang, tak ideal jika bagi operator karena minimnya alokasi frekuensi.

Hal lain yang diatur dalam UU Ciptaker adalah perihal dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) yang selama ini terkatung-katung karena tak kunjung selesainya revisi UU Penyiaran.

Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital.

Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan PDB, penambahan lapangan kerja baru; penambahan peluang usaha baru; dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal strategis lainnya yang diatur dalam UU Ciptaker adalah Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.

Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel  dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.

Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran.

Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas.

Belum Selesai
Hal yang menjadi pertanyaan, apakah dengan ada beberapa pembaruan regulasi ini akan mengubah sektor Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tanah air?

Jika disimak pasal-pasal yang direvisi dalam tiga UU (Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran), sepertinya pemerintah hanya mencabut atau mengubah pasal-pasal di tiga beleid tersebut yang dianggap menghalangi datangnya teknologi atau bisnis baru.

Misal, berbagi frekuensi yang memang tak diakomodasi oleh UU Telekomunikasi atau migrasi TV digital yang belum ada di UU Penyiaran. Tetapi bagaimana dengan ekosistem lainnya seperti hak dan kewajiban Over The Top (OTT)?

Sejatinya yang dibutuhkan sekarang adalah UU Konvergensi karena industri telekomunikasi dan penyiaran sudah saling beririsan baik secara bisnis dan teknis.

Tanpa Kehadiran UU Konvergensi, pasal-pasal yang ada di UU Ciptaker hanya seperti parasetamol bagi sebuah industri yang telah lama diserang turbulensi. 

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year