telkomsel halo

Part II, Telkom vs Netflix

12:47:43 | 27 Sep 2020
Part II, Telkom vs Netflix
Telkom membuka lembaran baru bagi platform Netflix di jaringannya pada awal Juli lalu.

TelkomGroup mulai 7 Juli 2020 akhirnya membuka blokir tayangan hiburan Netflix di jaringannya.

Pembukaan akses ini akan memungkinkan pelanggan IndiHome, Telkomsel, dan wifi.id mengakses konten-konten Netflix setelah lebih dari empat tahun diblokir oleh operator pelat merah tersebut.

Telkom mengklaim Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya dalam pengelolaan konten.

Ternyata, kisah Telkom dan Netflix seperti cerita film yang harus ada sekuel karena beberapa kisah belum tuntas antara kedua pemain ini.

Hal ini terungkap dari pernyataan Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan pada Senin (21/9) yang menyatakan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan (Deal) secara komersial dengan Netflix meskipun blokir terhadap platform streaming itu telah dibuka oleh operator itu di jaringan IndiHome dan Telkomsel sejak awal Juli lalu.

Dian mengungkapkan hingga saat ini Netflix belum sepakat melakukan direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, kontent HD video Netflix sangat rakus mengonsumsi bandwidth.

Dian mengkhawatirkan jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis  untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. "Ini semua kami tanggung, sementara dari Netflix tak ada "pengorbanan" apapun, monopoli penggunaan bandwidth oleh Netfilx saat ini sudah sangat besar dan diskriminatif" tukasnya.

Kata "Monopoly" dan "Discriminating" itu konteksnya adalah mengingatkan ke semua stakeholders dunia Internet, bahwa saat ini pipa-pipa jaringan Telkom didominasi oleh trafik Netflix sehingga kepentingan internet bagi publik di masa pandemi seperti Webinar, pendidikan (school from home), layanan kesehatan, kantor, enterprise, government dikawatirkan terpinggirkan (discriminative).

Dian menjelaskan seharusnya untuk pelayanan yang lebih baik bagi para pelanggannya,  Netflix tidak cukup meletakkan server-nya di Singapura. Konten video resolusi tinggi ini harus terdistribusi ke jaringan Content Delivery Network (CDN) Telkom di Indonesia, artinya Netflix wajib interkoneksi (direct-peering) dengan CDN Telkom,.

Dian juga menyarankan kepada Netflix untuk membayar pajak penghasilan atas hasil dan manfaat ekonomi di yurisdiksi Indonesia, tidak hanya cukup memungut pajak PPN dari pelanggan Indonesia.

Jika dikilas balik pada Januari 2016, selain isu pengelolaan konten, Telkom memang meminta ada equal playing field dalam kerjasama sehingga jaringannya tak hanya menjadi dumb pipe bagi konten Netflix yang haus bandwidth.  Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam bisa menyedot kuota data hingga 3GB.

Telkom merasa permintaannya hal yang wajar, karena di negara seperti Singapura, Netflix bekerjasama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.

Kisah Netflix di Amerika Serikat sendiri yang dikenal sebagai pencipta gagasan Netralitas Jaringan (net-neutrality) juga serupa, Netfilx akhirnya di tahun 2014 membayar peering kepada seluruh Telco dan ISP besar yaitu Comcast, Time Warner Cable, Verizon, dan AT&T setelah sekitar dua tahun tidak mencapai kesepakatan.

Di Eropa, sejak awal Maret, Uni Eropa mendesak Netflix dan platform streaming lainnya seperti YouTube untuk berhenti menayangkan video HD untuk mencegah keruntuhan internet. Hal ini diungkap Uni Eropa menyusul peningkatan traffic internet yang melonjak di kala pandemi Covid-19.

Lantas bagaimana solusi dari kisruh Part II, Telkom vs Netflix. Secara business to business (B2B), harus ada kesepakatan dari kedua pihak untuk pemanfaatan CDN yang bisa menjadi solusi bagi layanan Netflix yang boros bandwidth. CDN memungkinkan konten terdistribusi mendekati pelanggan Telkom dan menjadikan jaringan operator itu tak termonopoli hanya oleh satu platform.

Kedua, negara harus hadir dengan segera membuat aturan terkait hak dan kewajiban bagi pemain Over The Top (OTT) seperti Netflix agar ada aturan yang menjaga kedaulatan dan kesetaraan dalam berbisnis.

Kekosongan aturan ini sering dimanfaatkan OTT terutama pemain asing untuk mengeruk keuntungan tak hanya dari pelanggan tetapi juga penyelanggara jaringan di Indonesia. Sudah saatnya negara menuntaskan isu ini!

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year