telkomsel halo

Diisukan bermain di revisi aturan telekomunikasi, ini reaksi Indosat

09:00:39 | 21 Nov 2016
 Diisukan bermain di revisi aturan telekomunikasi, ini reaksi Indosat
Deva Rachman(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo menepis isu yang beredar tentang adanya “tangan-tangan” dari operator tersebut yang ikut  cawe-cawe dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan  RPP no 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

“Kami menolak keras tudingan atau isu-isu yang beredar soal keterlibatan Indosat itu. semuanya tak berdasar,” tegas Group Head Corporate Communications Indosat Deva Rachman dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, akhir pekan lalu.

Ditegaskannya, Indosat selalu menjalankan bisnisnya berdasarkan corporate dan public governance serta mengikuti peraturan yang berlaku. “Kita tidak ada pernah lakukan gratifikasi dan menolak tuduhan tersebut. Semua tudingan dan isu yang beredar tak berdasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) Noer Arifien dalam rilisnya menyatakan ada aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP No 52 dan 53 ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan penyusunan rancangan revisi kedua PP yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator. (Baca: Ada permainan di revisi PP)

Noer menjelaskan dalam revisi PP No 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada Tahun 2015, yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP No 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal, terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin.

Dikatakannya, jika memang benar ada aliran dana itu, klausul-klausul yang direvisi di PP tersebut akan menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi. Hal ini merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53.

"Dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang diuji publik oleh Kementerian Kominfo melalui website resmi mereka, terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator Indosat dan XL, yang sahamnya dikuasai oleh Asing," kata Noer.

KAPSI mengaku telah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian, serta Menteri Kominfo ke KPK bulan lalu terkait adanya dugaan gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53.  

“KAPSI akan menyampaikan data-data tambahan ke KPK yang akan menguatkan adanya dugaan aliran dana ratusan miliar dari perusahaan Asing untuk merevisi PP 52 dan 53, serta memberikan nama-nama oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53," kata Noer.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year