telkomsel halo

DPI Telkom Group masuki injury time, ini reaksi pesaing

12:05:47 | 02 Nov 2016
DPI Telkom Group masuki injury time, ini reaksi pesaing
Demo menolak revisi biaya interkoneksi beberapa bulan lalu(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengumumkan hasil evaluasi terakhir terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disetor Telkom dan Telkomsel, pada Rabu (2/11) sore.

“Batas waktu bagi DPI Telkom dan Telkomsel besok (Rabu, 2/11) sore. Besok sore kita akan umumkan nasibnya,” ungkap Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna dalam pesan singkat kepada IndoTelko, Selasa (1/11) sore.

DPI milik Telkom dan Telkomsel sebagai incumbent adalah faktor penting dalam menjalankan revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2 Agustus lalu. (Baca: Menanti Nasib DPI Telkom Group)

Sekadar mengingatkan,  DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi. 

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

Penyusunan DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Kabarnya, dalam perhitungan keduanya, untuk panggilan seluler lokal Rp 285 per menit.

BRTI sudah meminta Telkom dan Telkomsel memperbaiki DPI agar dalam menyusun dokumen sesuai dengan  Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2016. Terakhir, Telkom dan Telkomsel mengirimkan surat tanggapan atas permintaan regulator, dan pada Rabu (2/11) ini putusan akan diambil regulator.

Selesaikan
“Sebetulnya tidak perlu rumit kok. Kita ikuti aja semua step dan formula yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” saran Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys kepada IndoTelko, Rabu (2/11)

Menurutnya, ketika formula yang sama dipakai dan data-data parameter dimasukkan adalah data benar, akurat, dan konsisten dengan data-data yang terbuka di publik, maka harusnya akan didapat hasil nilai rupiah yang sama atau berbeda sedikit.

“Nah sekarang hitungan BRTI dan Telkom/Telkomsel ternyata hasilnya beda. Kan tinggal adu data dan dipertanggung jawabkan. Kalau sudah ketemu data apa yang beda, ya tinggal cari aja mana yang lebih benar, akurat dan konsisten dengan data publik,” sarannya.

Diharapkannya, masalah ini bisa cepat selesai karena sudah menyedot waktu lama. “Harapannya hari ini sudah selesai dan ketemu angkanya. Tuntaslah ini barang,” selorohnya.

Secara terpisah, Presiden Direktur & CEO XL Dian Siswarini mengaku gembira jika ada titik terang soal implementasi revisi biaya interkoneksi.

“Kalau info (Pengumuman DPI Telkom/Telkomsel) tersebut betul, tentu sangat menggembirakan. Harapan kami adalah regulator sesuai fungsinya bisa mengatur pelaku industri dan membuat keputusan yang terbaik untuk industri dan masyarakat,” katanya.

Wakil Direktur Utama Tri Indonesia Muhammad Danny Buldansyah mengharapkan SE yang dikeluarkan Kominfo bisa diberlakukan “Yang lebih penting lagi keputusannya harus final dan dijalankan tanpa kegaduhan. Ini barang udah kelamaan. Banyak yang masih perlu diperhatikan. Pengalokasian spektrum misalnya sudah tertunda kurang lebih setahun,” sungutnya.

Asal tahu saja, merujuk ke Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8 tahun 2006) dinyatakan setiap perubahan DPI harus mendapat persetujuan BRTI. Secara tersirat, diskresi menetapkan nasib DPI ada pada BRTI jika terjadi perbedaan perhitungan biaya interkoneksi yang digunakan. Menarik tentunya menanti aksi BRTI Rabu (2/11) sore ini.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year