telkomsel halo

Telkom rampungkan Streamlining 24 anak usaha, 26 entitas menyusul

06:03:00 | 14 Okt 2026
Telkom rampungkan Streamlining 24 anak usaha, 26 entitas menyusul
JAKARTA (IndoTelko) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mempercepat program penyederhanaan portofolio bisnis atau streamlining terhadap 50 entitas di lingkungan TelkomGroup. Hingga semester I 2026, sebanyak 24 entitas telah dituntaskan penataannya, sedangkan proses terhadap 26 entitas lainnya masih berjalan.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding melalui inisiatif strategis TLKM 30. Langkah ini juga sejalan dengan arah penataan portofolio badan usaha milik negara (BUMN) yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan BUMN.

Telkom menilai penataan portofolio diperlukan untuk mengatasi kompleksitas pengelolaan berbagai lini bisnis, tumpang tindih usaha, serta kebutuhan meningkatkan efisiensi operasional. Penyederhanaan struktur diharapkan membuat perusahaan lebih lincah dalam merespons peluang pasar dan mengembangkan inovasi.

Perusahaan mengupayakan penyelesaian penataan 26 entitas yang tersisa semaksimal mungkin pada 2026, dengan tetap mengikuti kajian dan tata kelola yang berlaku untuk setiap entitas.

Dalam transformasi tersebut, Telkom mengarahkan bisnisnya ke empat segmen utama, yakni Business to Consumer (B2C), B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International. Penataan ini ditujukan untuk memperjelas fokus bisnis inti masing-masing perusahaan operasional atau Operating Company(OpCo), membuka peluang kemitraan strategis, serta meningkatkan penciptaan nilai.

Transformasi menuju model Holding CompanyOperating Company (HoldCoOpCo) tersebut juga menjadi bagian dari upaya Telkom mencapai target valuasi lebih dari Rp550 triliun pada 2030.

Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengatakan, percepatan streamlining dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap relevansi setiap entitas dengan bisnis inti, kontribusinya terhadap nilai grup, serta prospek usaha ke depan.

“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang.

Menurutnya, penataan portofolio tidak sekadar mengejar jumlah entitas yang disederhanakan, tetapi juga memastikan sumber daya TelkomGroup terfokus pada empat segmen bisnis utama. Langkah tersebut diharapkan memperkuat fundamental perusahaan sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital.

Telkom juga menilai pelepasan bisnis yang memiliki margin rendah berpotensi memperkuat profitabilitas dan meningkatkan margin EBITDA konsolidasi. Di tengah pelaksanaan penataan portofolio, organisasi, dan sumber daya manusia, perusahaan menyatakan mencatatkan kinerja positif pada semester I 2026, termasuk peningkatan profitabilitas pada kuartal II dengan margin EBITDA kembali di atas 50%.

Dukungan terhadap program ini turut disampaikan Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Nashri. Ia menyatakan serikat karyawan mendukung penataan bisnis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan serta kepastian kerja karyawan.

Nashri menekankan bahwa transformasi perlu dijalankan secara terencana, transparan, dan berkeadilan agar keberhasilan perusahaan sejalan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif.

Telkom menyatakan seluruh keputusan streamlining dilakukan melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya mencakup kajian komprehensif serta due diligence dengan melibatkan pihak ketiga independen, berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).

Untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, seperti potensi kerugian pelepasan aset (cut loss), penghapusbukuan (write-off), atau persoalan hukum, Telkom mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Perusahaan juga berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN dapat memperkuat landasan hukum penataan portofolio.

GCG BUMN
Dalam proses tersebut, Telkom menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan memastikan setiap penyesuaian terkait sumber daya manusia dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak. (mas)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories