SEMARANG (IndoTelko) TransTRACK menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui KPPBC Tanjung Emas untuk penerapan E-Seal pada pengangkutan barang impor dan ekspor.
SOP ini merupakan bagian dari Instruksi Kerja (ISK) Penerapan E-Seal yang menggantikan segel fisik dengan segel elektronik untuk memantau lokasi dan status kontainer secara real-time.
Dalam SOP tersebut, E-Seal ditetapkan sebagai segel elektronik yang terhubung ke sistem yang telah disetujui Bea Cukai. Aturan implementasinya mencakup penggunaan perangkat E-Seal pada kontainer, integrasi teknologi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), pengunggahan dokumentasi pemasangan dan pelepasan, serta pelaporan kendala dengan norma waktu yang ketat.
Pengguna jasa seperti importir, eksportir, pengangkut, dan pengusaha TPS diwajibkan memiliki dokumen persetujuan, termasuk BC 1.2, PLP, atau izin timbun, sebelum mengajukan permintaan penyediaan E-Seal. Sementara itu, provider seperti TransTRACK wajib memastikan ketersediaan perangkat, keandalan fungsi, integrasi sistem, tindak lanjut laporan gangguan, dan dokumentasi teknis sesuai kontrak.
SOP turut mensyaratkan penyampaian Rencana Rute (Route Plan) lengkap yang memuat rute perjalanan, geofence, jarak tempuh, dan estimasi waktu. E-Seal juga wajib mengirimkan pembaruan lokasi pada interval tertentu dan memastikan kontainer tetap berada dalam geofence. Proses pemasangan dan pelepasan, termasuk dokumentasi foto ke SKP, harus dilakukan tepat waktu: pemasangan dalam 5 menit, unggah foto pemasangan 10 menit, pelepasan 5 menit, dan unggah dokumentasi pelepasan 10 menit.
Founder dan CEO TransTRACK, Anggia Meisesari, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola logistik nasional.
“TransTRACK bangga menjadi bagian dari transformasi digital Bea Cukai melalui implementasi E-Seal yang terstandarisasi dalam SOP resmi ini. Integrasi E-Seal dengan SKP memastikan pengawasan yang lebih transparan dan akurat. Dengan dukungan IoT dan AI, teknologi kami tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mempercepat proses layanan logistik dan meminimalkan potensi penyimpangan,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menegaskan pentingnya penerapan E-Seal dalam modernisasi layanan kepabeanan.
“Instruksi Kerja ini menegaskan komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan kepabeanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Melalui SOP Bersama ini, pengawasan E-Seal dapat dilakukan secara real-time dan efisien dengan tetap menjaga kelancaran arus barang,” katanya.
TransTRACK sebagai provider E-Seal terintegrasi menyediakan perangkat yang memenuhi seluruh persyaratan SOP, mulai dari pelacakan real-time, penguncian anti-manipulasi, integrasi penuh dengan SKP, hingga fitur seperti cargo tracker mode, deteksi pembukaan paksa, kemampuan lockunlock via aplikasi/RFID/Bluetooth, dan baterai tahan hingga tujuh hari.(wn)