telkomsel halo

Pajak ekonomi digital tembus Rp41 triliun hingga Agustus 2025

04:02:00 | 29 Sep 2025
Pajak ekonomi digital tembus Rp41 triliun hingga Agustus 2025
JAKARTA (IndoTelko) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini meningkat dari posisi Juli 2025 yang tercatat Rp40,02 triliun.

Kontributor terbesar penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp31,85 triliun.

Selain itu, tercatat penerimaan dari pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,99 triliun, pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp3,63 triliun, dan pajak kripto Rp1,61 triliun.

“Ekonomi digital terus menjadi motor penerimaan negara. Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga efektivitas pengawasan dan ekstensifikasi yang dilakukan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menambahkan bahwa tren kenaikan pajak digital menegaskan pentingnya sektor ini bagi basis penerimaan negara.

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa ekstensifikasi dan pengawasan yang kami lakukan di sektor digital telah berjalan efektif. Kami juga terus memastikan kepatuhan dan kontribusi adil dari para pelaku usaha digital, baik domestik maupun global,” kata Rosmauli.

Sejak diberlakukan pada pertengahan 2020, PPN PMSE terus menjadi penopang utama penerimaan pajak digital. Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 entitas sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam daftar terbaru, terdapat empat perusahaan yang ditunjuk, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co. Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, status pemungut untuk TP Global Operations Limited dicabut.

GCG BUMN
Pemerintah menegaskan akan memperluas basis pajak sektor digital sejalan dengan semakin masifnya adopsi teknologi keuangan dan perdagangan daring. Dengan tren positif ini, pajak digital diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang APBN serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis digital di Indonesia.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories