JAKARTA (IndoTelko) Inovasi alat tangkap ikan berbasis teknologi karya anak bangsa kembali mendapat pengakuan. Rumpon Cerdas produksi PT Mattasi Lompoa Nusantara dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memperoleh Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 58,75% dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Rumpon Cerdas ini dilengkapi panel surya, sistem GPS, dan fish finder, yang dirancang untuk membantu nelayan meningkatkan efisiensi pencarian ikan, mengurangi konsumsi bahan bakar, sekaligus mendorong praktik penangkapan berkelanjutan. Produk tersebut juga menggunakan tali mandar hasil industri kecil di Sulawesi Barat, sehingga memberi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menyebut sertifikasi TKDN ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong produk dalam negeri berbasis inovasi. “Inovasi Rumpon Cerdas membuktikan karya anak bangsa mampu menjawab tantangan ketahanan pangan maritim. Dengan verifikasi TKDN, kualitas produk terjamin dan memiliki peluang diprioritaskan dalam program pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Hasil verifikasi dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makassar, yang kemudian menyerahkan sertifikat resmi kepada PT Mattasi Lompoa Nusantara pada 25 Agustus 2025.
Kepala BBSPJIHPMM, Shinta Virdhian, menambahkan nilai TKDN yang dicapai menunjukkan sinergi antara inovator, industri, dan UMKM. “Rumpon Cerdas adalah kolaborasi ideal karya anak bangsa berbasis inovasi daerah, diproduksi industri nasional, dan didukung komponen usaha kecil. Produk ini selaras dengan visi pemerintah memperkuat ketahanan pangan sektor maritim,” katanya.
Direktur Utama PT Mattasi Lompoa Nusantara, Muh. Syaifullah, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan produk teknologi tinggi yang memberdayakan potensi lokal. “Dengan Sertifikat TKDN, kami optimistis Rumpon Cerdas bisa menjadi pilihan utama dalam program pengadaan pemerintah maupun industri maritim,” ucapnya.
Kemenperin menegaskan sertifikasi TKDN menjadi bagian dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang dirancang untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk impor.(wn)