telkomsel halo

Cacat Sirekap di Pemilu 2024

14:39:11 | 18 Feb 2024
Cacat Sirekap di Pemilu 2024
Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan dan digunakan untuk perhitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan tajam dari publik pasca pencoblosan 14 Februari 2024.

Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil pemilu. Melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024. Pemantauan dapat dilakukan melalui website Sirekap dan Sirekap Mobile.

Melalui kedua platform itu, petugas Pemilu bisa menginput data suara sekaligus memantau hasil real count Pemilu 2024.

Terdapat lima fungsi utama Sirekap yakni untuk membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.

Berikutnya, melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Terakhir, mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Sirekap yang digunakan KPU memang bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Penentunya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah rekapitulasi secara manual.

Namun, publik tetap memberikan sorotan tajam karena saat ini sandaran untuk mendapatkan data hanya dari perhitungan KPU pasca hasil Quick Count banyak diragukan.

Akhirnya, kemampuan teknis Sirekap banyak disorot karena sering salah mencatat data, yang berujung menjadi bahan diskusi di media sosial.

Teknik Optical Charactet Recognizer (OCR) dan Optical Mark Recognizer (OMR) sebagai basis dari Sirekap banyak mendapat sorotan karena kesalahan yang terjadi sangat vulgar.

Hal ini karena Sirekap sangat sering gagal membaca angka manual yang ditulis oleh petugas di lapangan, misalnya angka 1 menjadi 4 atau bahkan "otomatis" menambahkan sendiri angka tersebut secara random menjadi belasan, puluhan, bahkan ratusan diatasnya. Sehingga muncul dugaan Sirekap dibiarkan cacat dalam perhitungan untuk menguntungkan calon tertentu.

Tak hanya itu, secara teknis Website Sirekap-web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dgn IP Address 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada "Alibaba Singapura". Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.

Ini tentu mengejutkan mengingat secara hukum Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak 17/10/22 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019. Memang, UU PDP secara efektif baru akan wajib digunakan 2 tahun setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi.

Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun layak dipertanyakan alasan KPU memilih Alibaba bukannya penyedia data center lokal yang sudah banyak memiliki infrastruktur setara pemain dari Tiongkok itu.

Kesimpulannya, KPU seperti tak belajar dari peristiwa setiap pemilu dimana sistem Teknologi Informasi (TI) yang dibangunnya selalu bermasalah dan berujung hanya menjadi aksesori yang tak bisa menjadi sandaran pengambilan keputusan.

Ironisnya, dana yang dihabiskan lumayan besar untuk membangun sistem TI itu dan KPU tak pernah diberi sanksi sehingga tak pernah belajar dari kesalahannya.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year