Perkembangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lumayan mengejutkan.
Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini, Anang Latif (AAL), sebagai salah seorang tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Berikutnya, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu lagi tersangka yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Untuk tiga tersangka pertama, Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Alhasil, di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara.
Menurut Kejagung, Anang terbukti dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Akibatnya, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Sementara untuk tersangka GMS berperan memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Terakhir, YS terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan itu.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa agar ketika mengajukan penawaran harga, perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Makin Menarik
Hal lain yang menarik dalam perkembangan kasus adalah dipanggilnya sejumlah saksi yang merupakan jajaran eksekutif papan atas di Kominfo atau industri telekomunikasi.
Dalam catatan sudah ada sekitar puluhan orang saksi yang dipanggil menjadi saksi terkait kasus ini diantaranya:
1. AIOH selaku Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana
2. IH selaku Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
3. S selaku Direktur pada CV Encle Berkah Jaya.
4. NG selaku Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia
5. IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
6. S selaku Direktur pada PT Indo Electric Instruments
7. A selaku Direktur Utama pada PT Indo Electric Instruments
8. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
10. S selaku Solution Manager ZTE
11. JR selaku Konsultan Hukum BAKTI
12. HL selaku Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia
13. DM selaku Sales Director pada PT Fiberhome Technologies Indonesia
14. SAW selaku Direktur Pada PT Grha Prima Agung
15. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
16. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI
17. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
18. AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo
19. ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI
20. BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika
21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
22. K selaku Direktur pada PT Elebram Systems
23. SQ selaku Direktur pada PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
24. FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
25. DAN selaku Karyawan pada PT Eltran Indonesia Baru
26. DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah.
27. RNW, Staf Ahli pada Menteri Komunikasi dan Informatika.
28. SJU, istri dari Tersangka AAL.
29. A merupakan Managing Partner ANG Law Firm.
30. SAP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika)
31. JS, Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo.
32. UK, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP).
33. GAP, pihak swasta.
34. MM, pihak swasta.
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Dari sejumlah nama saksi, banyak pihak terkaget-kaget karena sejumlah jajaran eselon I yang dipanggil sepertinya tak terlibat dengan urusan teknis di BAKTI.
Misalnya, pemanggilan terhadap Dirjen IKP dan Aptika lumayan mengejutkan karena jarang terbaca di publik persinggungan pekerjaan dengan BAKTI.
Saksi lainnya yang menjadi unsur kejutan tentulah GAP alias Gregorius Aleks Plate. Kejagung kabarnya mendalami status GAP yang disebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kejagung menemukan GAP ternyata bukan staf khusus tapi kemana-mana mendapat fasilitas dari BAKTI. Di BAKTI Kominfo pun Gregorius Aleks Plate tidak masuk dalam jabatan struktural. Namun, Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
Asal tahu saja, proyek menara untuk BTS 4G yang dinisiasi BAKTI sangat dibutuhkan khususnya di wilayah terdepan, terluar, terpencil (3T) yang selama ini tidak dilirik operator telekomunikasi karena alasan bisnis.
Per September 2021, jumlah blankspot di Indonesia menurut catatan BAKTI ada sebanyak 12.548 titik. Sebagian besar titik blankspot berada di daerah 3T. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.519 titik berada di Papua.
BAKTI Kominfo mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun 7.904 BTS di daerah 3T yang terbagi dalam 5 paket pekerjaan. Dengan rincian 4.200 BTS selesai dibangun pada 2021 dan 3.704 BTS sisanya dibangun pada 2022,
BAKTI bisa menggelar proyek bernilai triliunan rupiah tak bisa dilepaskan dari sumbangan dana Universal Service Obligation (USO) milik operator yang dipungut setiap tahunnya.
Dalam skema pembangunan BTS 4G, bagian dari pembangunan serta pemilihan infrastruktur BTS 4G termasuk penyediaan lahan merupakan tanggung jawab BLU BAKTI Kominfo. Sementara Itu, penyediaan layanan 4G kepada pelanggan termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan merupakan tanggung jawab mitra operator seluler terpilih.
Melihat strategi yang digunakan Kejagung dalam memeriksa kasus ini, bisa dipastikan drama belum usai karena ibarat memakan bubur panas, sendokan baru dipinggir mangkuk.
Kita tunggu sendokan utama di tengah mangkuk guna membuka siapa aktor utama dari kasus ini.
@IndoTelko