Unicorn di Asia Tenggara disarankan bersinergi

11:30:14 | 28 Feb 2018
Unicorn di Asia Tenggara disarankan bersinergi
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengajak pemerintah negara-negara di ASEAN memfasilitasi perkembangan ekonomi digital dengan melakukan sinergi antara startup yang masuk kualifikasi Unicorn.

Unicorn adalah sebutan bagi startup alias perusahaan rintisan yang bernilai di atas US$ 1 miliar atau setara Rp 13,5 triliun (kurs Rp 13.500 per dollar AS). Indonesia memiliki empat startup masuk kualifikasi Unicorn yakni GO-JEK, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

“Saya ingin Gojek yang memiliki total valuasi lebih dari US$4 milia ini hadir di Manila. Karena, Manila mirip seperti Jakarta dan juga Bangkok,” tuturnya kepada Permanent Secretary of the Ministry of Digital Economy and Society (MDES) Thailand, Ms. Ajarin Pattanapanchai di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (27/2).

Rudiantara mengatakan sebelumnya ia telah melakukan komunikasi dengan Menteri MDES Thailand untuk menghadirkan Unicorn Gojek ke negaranya. Tak hanya itu, salah satu Unicorn negara tetangga Filipina, Revolution Precrafted juga diperbolehkan membuka pasarnya di Indonesia.

“Saya sebetulnya telah mengajukan agar Unicorn dari negara lain dapat dibuka secepat mungkin di Indonesia. Contohnya seperti Unicorn dari Filipina, mereka fokus pada pre-crafted properties. Kita tidak punya ini di Indonesia. Makanya saya ingin mereka segera membuka pasarnya di sini,” tambahnya.

Menurutnya, pertukaran startups tersebut dapat menjadikan ASEAN yang lebih baik. Pasalnya, sebelum negara-negara dari belahan dunia lain akan masuk mencari pasar di ASEAN, anggota negara ASEAN terlebih dahulu diharapkan bisa mengisi bisnis bidang digital tersebut. 

Asal tahu saja, pengembangan over-the-top dalam negeri telah lama menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia, terbukti dengan diberlakukannya sistem Pendaftaran Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik untuk meraih kepercayaan masyarakat terhadap layanan terdaftar.

Kominfo berupaya menciptakan equal level-playing field bagi pemain OTT lokal dengan mendorong pemain OTT global, seperti Google, Facebook dan lainnya, untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment).

Di Thailand sendiri, pemerintahnya memberlakukan sistem yang serupa khususnya terhadap penyelenggara sistem elektronik asing. Mereka wajib tercatat sebagai sebuah Company Limited (Co., Ltd.) dan wajib mengantongi sejumlah izin.

Perusahaan asing yang menyelenggarakan sistem elektronik wajib memiliki izin khusus dalam jangka waktu 30 hari setelah perusahaan beroperasi. Platform media sosial yang menyediakan layanan periklanan atau promosi berbayar bahkan dikategorikan sebagai eCommerce. Di samping itu, perusahaan eCommerce tertentu wajib terdaftar di Badan Perlindungan Konsumen Thailand (OCBP).

Lebih jauh lagi, jika kepemilikan saham di sebuah perusahaan eCommerce mayoritas asing, perusahaan wajib memiliki Foreign Business License sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(wn)

Artikel Terkait