telkomsel halo

Indosat: Pembentukan OIS dapat `restu` KPPU

11:37:11 | 21 Okt 2016
Indosat: Pembentukan OIS dapat
Petugas Indosat tengah melayani pelanggan(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - PT Indosat Tbk (ISAT) angkat suara soal tudingan kartel dari Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) terhadap pembentukan PT One Indonesia Sinergy (OIS).

"Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan "clearance" dari pihak yang berwenang yaitu Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU 5 no. 1999," tegas Group Head Corporate Communications Indosat Deva Rachman dalam pernyataan tertulisnya ke IndoTelko, Jumat (21/10).

Ditegaskannya, di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan obyek hukum UU no. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. "Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance," katanya.

Terkait dengan beredarnya dokumen perjanjian jual beli bersyarat yang melibatkan Indosat, Ooredoo Asia Pte. Ltd dan China Telecom Corporation Limited yang disebarkan melalui aplikasi perpesanan, Deva menegaskan semua itu tidak benar. "Nggak sama sekali gak benar. Kita tidak mengetahui dokumen ini dan kita sedang selidiki. Kita juga akan menempuh jalur hukum," ancamnya. (Baca: Kolaborasi PengPeng di revisi PP)

Sebelumnya, FMPTI melaporkan aksi Indosat-XL ke KPPU dengan dugaan kartel melalui pembentukan PT OIS. FMPTI dan tim ahlinya telah diperiksa KPPU pada Rabu (19/20). (Baca: Dugaan kartel Indosat-XL)

Ditengah menggelindingnya tudingan kartel, Indosat diterpa beredarnya surat bersama dengan XL terkait surat rekomendasi untuk mekanisme dan konsultan dalam perhitungan biaya interkoneksi ke Menkominfo Rudiantara pada medio Mei 2015. (Baca: KPK diminta turun tangan dalam revisi PP)

Terbaru, (Baca: Beredar surat rekomendasi Indosat-XL) Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53/2000 terutama yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing yang kabarnya melibatkan China Telecom.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year