telkomsel halo

Wah, Ombudsman akan kaji revisi biaya interkoneksi

16:04:07 | 08 Sep 2016
Wah, Ombudsman akan kaji revisi biaya interkoneksi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kisruh revisi biaya interkoneksi makin seru saja.

Sejumlah lembaga negara sekarang ikut memantau pasca ditolaknya pelaksanaan Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia pada 2 Agustus lalu.

Tercatat, Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau beleid yang dibuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. Terbaru, Ombudsman akan turun berdasarkan laporan dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) yang mempermasalahkan surat edaran soal revisi biaya interkoneksi itu. (Baca: Kisruh Interkoneksi)

"Kami akan gelar pleno pada hari Selasa (13/9). Kami akan putuskan poin-poin penting yang akan kami ambil," kata Ketua Ombudsman RI Alamsyah Saragih, kemarin.

Dijelaskannya, lembaganya akan mengkaji apakah kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo itu sebelumnya telah melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, atau para operator seluler lainnya. "Kita mau lihat proses keluarnya kebijakan itu. Itu sebenarnya yang paling penting dalam kasus ini," katanya.

Setelah mengakaji laporan itu, menurut Alamsyah tidak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan memanggil pihak Kemenkominfo selaku terlapor.

Pada Senin (5/9), Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi melaporkan Surat Edaran Kemenkominfo bernomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 yang berisi tentang penurunan tarif interkoneksi kepada Ombudsman RI.

Fitra menilai kebijakan tentang perubahan tarif interkoneksi itu terburu-buru, apalagi kebijakan tersebut hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang dinilai tidak setingkat dengan peraturan menteri.

Isi surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu dinilai Fitra terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Fitra juga menilai pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diprediksi muncul dari mulai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak yang akan hilang dari kas negara selama 2017-2022.

Kemenkominfo sendiri telah memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan penurunan tarif interkoneksi itu yang semula akan berlaku per 1 September 2016 hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan isi SE tersebut memuat dua paket kebijakan. Pertama soal penurunan biaya interkoneksi secara rerata 26%. Kedua, ratio Off/On-net dibuat menjadi maksimal  2,5 hingga 3 kali saja. Jika ini terealisasi akan terjadi penurunan tarif Offnet (lintas operator) hingga sekitar 70%.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year