OJK permudah perizinan dengan aplikasi SPRINT

07:33:59 | 01 Jun 2016
OJK permudah perizinan dengan aplikasi SPRINT
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman mengatakan peluncuran aplikasi ini untuk membantu layanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

"Sistem elektronik perizinan dan registrasi di pasar modal juga akan meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan," katanya.

Dijelaskannya dengan adanya sistem aplikasi registrasi online ini, OJK juga akan menerbitkan menerbitkan ketentuan OJK yang diharapkan menjadi panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal.

Dikatakannya, melalui sistem ini OJK akan terus mengembangkan prinsip governance di pasar modal dengan mendorong tiga hal antara lain transparansi, di mana seluruh proses perizinan akan terbuka, mudah, dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, dan disediakan secara memadai.

“Kita ingin akuntabel, seluruh proses dalam sistem tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan. Terakhir, partisipatif, yakni sistem elektronik perizinan dan registrasi akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK," ucapnya.

Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar moda untuk Perizinan wakil agen penjual efek reksa dana.

Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek (wakil manajer investasi, wakil perantara pedagang efek, dan wakil penjamin emisi efek).  Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana

Terakhir, pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (reksa dana, kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE), kontrak kolektif Efek Beragun Aset (EBA) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).(ak)

Artikel Terkait