telkomsel halo

Menang Kasasi, KPPU Minta Operator Bayar Denda Kartel SMS

11:02:23 | 02 Mar 2016
Menang Kasasi, KPPU Minta Operator Bayar Denda Kartel SMS
Pelanggan menggunakan jasa SMS (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan operator seluler yang diputus bersalah dalam kasus kartel SMS pada 2008 lalu untuk melaksanakan putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

“Kami belum mendapatkan salinan putusan perkara. Kalau sudah ditangan kita akan memantau pelaksanaan putusan tersebut. Secara resmi nanti KPPU akan meminta mereka (operator) mematuhi putusan MA tersebut,” tegas Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada IndoTelko, Rabu (2/3).

Menurutnya, vonis  yang dikeluarkan KPPU beberapa tahun lalu secara jelas mendorong efisiensi pada industri telekomunikasi.

"Putusan tersebut sudah berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia khususnya pesan singkat antar operator yang berbeda," katanya.

Sekadar diketahui, dalam isu kartel SMS yang diputus  KPPU pada Juni 2008 lalu, enam operator yang dituding yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada medio Juni 2015, operator dimenangkan dan lolos dari sanksi denda. Namun, terbaru di Kasasi MA, operator diputus bersalah.

Adapun vonis KPPU pada Juni 2008 adalah Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114.

Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10%.

Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar). (Baca juga: Kasus Kartel SMS di industri)

Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar). (Baca juga: Kasus Kartel SMS)

Dalam  laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota sepakat untuk mengabulkan permohonan kasasi KPPU. Putusan perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 tersebut diketok pada 29 Februari 2016. "Mengabulkan permohonan kasasi KPPU," bunyi amar putusan.

Menunggu
Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati mengaku perseroan belum menerima salinan resmi putusan dari MA hingga belum bisa memberikan tanggapan.

“Perkara ini merupakan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak KPPU terhadap kasus dugaan praktik kartel SMS pada tahun 2008. Dalam menjalankan bisnis dan melayani pelanggan, Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Segendang sepenarian, GM Corporate Communication XL Tri Wahyuningsih juga belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan. (id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year