telkomsel halo

Revisi Aturan eMoney Bikin Operator Terpojok?

09:05:18 | 30 Nov 2015
Revisi Aturan eMoney Bikin Operator Terpojok?
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  – Rencana Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau eMoney bisa membuat posisi operator telekomunikasi sebagai salah satu penerbit menjadi terpojok.

Pasalnya, dalam revisi itu kabarnya BI akan meminta operator telekomunikasi tak lagi memposisikan layanan eMoney sebagai unit bisnis tetapi entitas terpisah agar bisa menjalankan tata kelola ala perbankan.

“Kabar yang kami dengar seperti itu dalam revisi terbaru. Kabarnya lagi, akan berlaku pada 2017 mendatang. Kita belum tahu pastinya karena aturan belum keluar,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini kala temu media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ide membuat eMoney sebagai entitas mandiri karena BI menginginkan semua ketaatan ala perbankan diterapkan seperti pemilihan direksi harus mendapat persetujuan BI, profiling data, dan lainnya.

“Masalahnya kalau itu dilakukan kami tak efisien. Apalagi kalau benar dijadikan anak usaha, artinya kami harus ajukan ijin lagi atas nama anak usaha, soalnya yang punya lisensi eMoney itu XL. Belum lagi dari sisi biaya, EBITDA dari eMoney di XL masih negatif,” paparnya.

Diharapkannya, ada solusi terbaik untuk berkembangnya eMoney karena potensinya lumayan besar di Indonesia seiring eCommerce terus tumbuh. “Kami akan ikuti nanti semua aturan jika sudah keluar. Tetapi baiknya pikirkan juga ekosistem eMoney yang baru tahap tumbuh di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, BI memang melontarkan wacana merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada kuartal tiga tahun iniuntuk mendukung penerbitan aturan laku pandai yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

BI tengah memantau perkembangan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan melalui uang elektronik (electronic money/e-money) ini dari sisi pemainnya seperti perbankan, perusahaan telekomunikasi dan para agen.

Dalam catatan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/2014 mengatur  tentang Uang Elektronik (e-money). Di aturan BI, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga yakni  bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). (Baca juga: Aturan eMoney di Indonesia)

Saat ini ada 20 penerbit e-money dimana operator telekomunikasi yang memiliki lisensi adalah Smartfren, XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan Indosat. Sedangkan pemain independen yang memiliki lisensi adalah Artajasa, Finnet Indonesia, Nusa Satu Inti Artha, Skye Sab Indonesia, MVcommerce Indonesia, dan Witami Tunai Mandiri.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year