telkomsel halo

Ditjen Imigrasi Periksa Dokumen Keimigrasian TKA Huawei

09:24:50 | 28 Nov 2015
Ditjen Imigrasi Periksa Dokumen Keimigrasian TKA Huawei
Demo karyawan Huawei pada 2012 (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Huawei kembali tersandung masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Kali ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Huawei Services di Prudential Tower lantai 6, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/) petang. Dari aksi itu, disita belasan paspor dari pekerja yang diduga merupakan imigran ilegal.

“Kami belum menerima laporan dari teman-teman Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Masih dalam proses pendalaman pemeriksaan dokumen keimigrasiannya. Sejauh ini tidak ada TKA yang diamankan,” ungkap Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso kepada IndoTelko dalam pesan singkat, Sabtu (28/11).

Dijelaskannya, aksi inspeksi mendadak dilakukan instansinya sesuai dengan Tupoksi yakni melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Sekadar diketahui, tak sekali ini Huawei tersandung dengan TKA. Pada medio November 2012, karyawan Huawei yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati) melakukan demonstrasi karena adanya ketimpangan perlakuan di perusahaan tersebut antara SDM lokal dan TKA.

Kabarnya pada 2012, dari 4.000 karyawan Huawei se-Indonesia, ada 1.300 pekerja asing dimana 1.000 di antaranya adalah TKA ilegal dari Tiongkok. (Baca juga: Huawei Jamin patuhi aturan Tenaga Kerja)

Setelah itu,  pada Februari 2013 sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negeri Tirai Bambu itu di Surabaya dibawa petugas Imigrasi  karena diduga melanggar aturan Keimigrasian.

Di Indonesia, Huawei adalah salah satu penyedia teknologi informasi dengan menguasai pasar terbesar. Perusahaan dari negeri Tirai Bambu ini bermitra dengan hampir semua operator telekomunikasi lokal.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year