telkomsel halo

Wah, Bank di Indonesia Belum Kantongi CA Lokal

12:25:21 | 28 Aug 2015
Wah, Bank di Indonesia Belum Kantongi CA Lokal
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perbankan di Indonesia belum mengantongi Certificate Authorization (CA) yang diakui pemerintah, tetapi mengantongi sertifikat sejenis dari negara lain.

Sekadar diketahui, Certificates Authority memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor.  Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak.

Sekali CA menandai sebuah sertifikat, pemegang sertifikat bisa mengajukannya kepada orang-orang, laman, dan sumber daya jaringan untuk membuktikan identitasnya dan telah dienkripsi, sehingga komunikasi bersifat rahasia.

Beleid yang mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik adalah Pasal 13 dan pasal 14 UU ITE. Dalam praktiknya, perbankan lokal banyak mengantongi CA kelas 3 dari lembaga luar yang tidak digunakan oleh Indonesia.

"Bank lokal belum ada yang mengantongi CA lokal," ungkap Direktur eBusiness Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim, kemarin.

Dijelaskannya, dalam aturan tentang CA diatur agar  dokumen bisa dijadikan barang bukti ketika terjadi dispute. "Kita sarankan perbankan nasional mengantongi CA lokal," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini di parlemen tengah direvisi Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perbankan. Salah satu yang diusulkan  adalah tentang membahas transaksi elektronik untuk memperjelas kepentingan nasabah dalam keamanan melakukan transaksi keuangan.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year